Padang, Kabapedia.com —Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik (KIP). Namun sayangnya Pemprov hanya menargetkan minimal 30 persen organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkupnya masuk dalam kategori badan publik informatif pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP 2025.
Baca juga:
- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Pemprov Sumbar Berlaku 40 Hari, Ini Ketentuannya
- Pemprov Sumbar Beri Ruang UMKM Kriya Menembus Pasar Internasional
Pernyataan tegas ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, saat menghadiri acara Peluncuran Monev Badan Publik Tahun 2025 yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Sumbar di Auditorium Gubernuran, Padang, Selasa (8/7/2025). Kehadirannya menjadi simbol kuat bahwa Pemprov Sumbar tidak main-main dalam mendukung keterbukaan informasi di ranah publik.
“Catat, Bu Kadis Kominfotik. Laporkan ke saya OPD mana saja yang tidak hadir dalam launching Monev ini. Tahun lalu hanya tiga OPD yang informatif, tahun ini 30 persen harus jadi badan publik informatif,” tegas Arry di hadapan peserta acara.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya membangun komunikasi yang solid antara badan publik dan KI guna mencegah potensi sengketa informasi. Sebagai bentuk dukungan struktural, Pemprov Sumbar telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Arry berharap, ke depan akan ada peraturan gubernur (Pergub) yang lebih teknis agar pelaksanaan keterbukaan informasi berjalan lebih efektif.
Peluncuran Monev KIP Tahun 2025 ini merupakan penyelenggaraan ke-10 oleh KI Sumbar. Dalam sambutannya, Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, menekankan bahwa keterbukaan informasi harus bersifat inklusif dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.
“Kita ingin menjadikan keterbukaan sebagai budaya demokrasi yang bermartabat, bukan hanya slogan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Monev 2025, Mona Sisca, mengungkapkan bahwa pelaksanaan tahun ini membawa pendekatan baru yang lebih menyeluruh dan adil. Di antaranya dengan menambahkan masa sanggah serta verifikasi faktual terhadap badan publik yang memperoleh nilai tertinggi.
“Kami juga membuka peluang konsultasi bagi badan publik selama proses berlangsung. Inovasi ini diharapkan bisa mendorong evaluasi yang lebih objektif,” kata Mona.
Tahun ini, Monev KIP melibatkan 479 badan publik. Penilaian dilakukan berdasarkan lima instrumen utama: digitalisasi, jenis informasi, kualitas informasi, komitmen organisasi, serta sarana dan prasarana pendukung. Hasil akhir Monev akan diumumkan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi 2025 yang dijadwalkan berlangsung November mendatang.
Baca juga:
- UNP Luncurkan Migran Centre Pertama di Luar Jawa, Siapkan SDM Sumbar Hadapi Pasar Kerja Global
- Sumbar Susun Peta Jalan Kependudukan 2025–2029, BKKBN Fokus Seimbangkan Pertumbuhan dan Pembangunan Keluarga
Peluncuran Monev dihadiri oleh perwakilan bupati dan wali kota, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumbar, pimpinan instansi vertikal, serta seluruh jajaran OPD Pemprov Sumbar. Acara ditandai dengan pemukulan gong oleh Sekda Sumbar yang didampingi jajaran terkait.
Monev KIP 2025 diharapkan menjadi momentum strategis dalam memperkuat transparansi layanan publik dan meningkatkan partisipasi aktif semua badan publik menuju tata kelola pemerintahan yang informatif, inklusif, dan akuntabel. [isr]
Ikuti Kabapedia Network di Google News dan KabaPadang