Jakarta, Kabapedia.com – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mendesak agar aturan yang melarang penggunaan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) segera dicabut. Pernyataan ini disampaikan Abdul Mu’ti setelah muncul kabar bahwa 18 anggota Paskibraka putri melepas jilbab mereka saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca juga:
- Polda Sumbar Tetapkan HEH Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap Muhammadiyah
- Capaian 10 Tahun Pemerintahan Presiden Jokowi
“Kalau benar ada pelarangan anggota Paskibraka memakai jilbab, maka larangan itu harus dicabut,” ujar Abdul Mu’ti, Rabu (14/8/2024).
Mu’ti menilai, larangan berjilbab bagi anggota Paskibraka perempuan merupakan tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama, dan hak asasi manusia (HAM). “Pelarangan itu merupakan tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama, dan hak asasi manusia,” tegasnya.
Sebelumnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah memberikan klarifikasi terkait isu ini. Menurut Kepala BPIP Yudian Wahyudi, tidak ada pemaksaan bagi anggota Paskibraka Nasional Tahun 2024 untuk melepas jilbab saat pengukuhan.
“Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,” jelas Yudian dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/8/2024).
Yudian juga memastikan bahwa anggota Paskibraka putri hanya melepas jilbab pada saat pengukuhan dan pengibaran bendera Merah Putih pada upacara kenegaraan. Dalam kesempatan lain, seperti saat latihan, mereka diperbolehkan mengenakan jilbab.
Menurut Yudian, seluruh calon anggota Paskibraka tahun 2024 telah mendaftar secara sukarela dan menandatangani pernyataan mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
“Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,” tambahnya.
Yudian juga menjelaskan bahwa aturan mengenai seragam dan atribut Paskibraka, termasuk aturan tata pakaian dan sikap tampang, telah diatur dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 dan diperkuat oleh Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024. Aturan ini, menurut Yudian, mencerminkan semangat Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi landasan dalam pembentukan Paskibraka.
Baca juga:
- Jokowi Minta HIPMI Fokus Bonus Demografi demi Indonesia Emas 2045
- HUT ke-79 RI Jadi di IKN, Garuda Siapkan 11.508 Kursi Penerbangan
Meskipun demikian, polemik mengenai aturan jilbab ini masih terus mengundang perhatian berbagai pihak. Desakan agar aturan tersebut dicabut mencerminkan kekhawatiran akan adanya potensi diskriminasi dalam pelaksanaan tugas kenegaraan yang melibatkan anak-anak bangsa. [isr]
Ikuti Google News dan KabaPadang dari Kabapedia Network