Jakarta, Kabapedia.com – Tahukan kamu, lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang terpasang di Jalan Tol telah disesuaikan, dengan Standard International Road Design.
Standar ini tentunya berguna sebagai lampu penerangan pada beberapa area Jalan Tol. Yuk kenali ragam lampu PJU di Jalan Tol yang ada di Indonesia.
Berdasarkan Standard International Road Design, pemasangan lampu penerangan tersebut dipasang hanya pada lokasi tertentu seperti: di daerah rawan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), atau biasa disebut dengan black spot, mendekati area Gerbang Tol, Simpang Susun (Interchange), dan di Tol Dalam Kota.
Selain dilakukan secara manual oleh petugas mengenai menyalakan dan mematikan lampu penerangan di Jalan Tol, juga dilakukan secara otomatis menggunakan sistem Timer Switch sehingga lampu dapat menyala dan padam sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh petugas operasional dan dapat menghemat energi listrik.
Beberapa PJU di Jalan Tol juga sudah banyak yang menggunakan tenaga surya dengan memanfaatkan sinar matahari sebagai sumber energinya.
Waktu pengoperasian lampu PJU menyala dan padam biasanya dimulai pukul 18.00 hingga pukul 06.00 WIB pagi dengan kuat pencahayaan paling tinggi sebesar 100%.
Baca juga: Era Jokowi Makin Gacor: Per November Bangun 217,8 Km Jalan Tol
Setiap pemasangan tiang lampu jalan terdapat standar jarak antar tiang minimum sebesar 30 meter dengan tinggi tiang lampu 12 hingga 13 meter. Penentuan jarak antar tiang lampu penerangan tersebut sangat mempengaruhi kualitas penerangan yang diberikan. [isr]
Ikuti Kabapedia.com di Google News