KPU Sumbar Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih Pekan Ini

oleh -981 Dilihat
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. [Foto: Dok. Ist]

Padang, Kabapedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Kamis, 9 Januari 2025.

Penetapan ini dilakukan setelah KPU Sumbar menerima surat dinas KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 mengenai penetapan pasangan calon terpilih pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serentak.

PILIHAN REDAKSI:

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyebutkan bahwa sesuai Pasal 57 Ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tidak adanya perselisihan hasil pemilihan.

“Untuk Pilgub Sumbar 2024, dipastikan tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan di MK yang tercatat dalam Buku Register Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan,” kata Ory, Senin, 6 Januari 2025.

Selain KPU Sumbar, delapan KPU kabupaten/kota lainnya juga akan menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih. Wilayah tersebut meliputi KPU Kota Bukittinggi, KPU Kota Pariaman, KPU Kabupaten Padang Pariaman, KPU Kabupaten Agam, KPU Kabupaten Pesisir Selatan, KPU Kabupaten Sijunjung, KPU Kabupaten Dharmasraya, dan KPU Kabupaten Solok.

Namun, sebelas KPU kabupaten/kota lainnya masih harus menunda penetapan pasangan calon terpilih hingga perkara perselisihan hasil pemilihan selesai diputuskan oleh MK.

Setelah menetapkan pasangan calon terpilih, KPU Sumbar akan segera mengajukan usulan pengesahan dan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada pimpinan DPRD Sumbar. Usulan ini akan diproses sesuai ketentuan Pasal 160 Ayat (1) UU Pilkada, yang menyatakan bahwa pengesahan dan pengangkatan dilakukan berdasarkan penetapan KPU dan disampaikan oleh DPRD kepada presiden melalui menteri terkait.

Hal serupa juga akan diterapkan di tingkat kabupaten/kota. Satu hari setelah penetapan, KPU setempat wajib menyampaikan berita acara dan keputusan kepada pimpinan DPRD masing-masing untuk diproses lebih lanjut.

PILIHAN REDAKSI:

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Sumbar turut mengundang pasangan calon, pimpinan partai politik, Bawaslu, pimpinan DPRD, Forkopimda, serta media sebagai bagian dari transparansi penyelenggaraan Pilkada.

Dengan agenda penetapan ini, Sumatera Barat siap melangkah menuju proses pemerintahan baru yang diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat. [isr]

 

Ikuti Google News dan berita Kabapedia Network di KabaPadang

No More Posts Available.

No more pages to load.