KPU Sumbar Tetapkan 32.683 Pemilih Disabilitas di DPS 

oleh -749 Dilihat
Sosialisasi Tahapan Pemilu oleh KPU Sumbar

Padang, Kabapedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat menetapkan ada  32.683 pemilih disabilitas dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang baru saja ditetapkan KPU Sumbar pada Jumat (14/4). 

Komisioner KPU Sumatera Barat, Izwaryani mengatakan jumlah pemilih disabilita ini mengalami lonjakan yang cukup signifikan dibandingkan Pemilu 2019 dan juga Pemilu Kepala Daerah 2020.

Izwaryani menyebutkan pada Pemilu 2019 jumlah pemilih disabilitas di Sumbar sekitar 10 ribuan pemilih. Kemudian pada Pilkada 2020 data pemilih disabilitas ini naik menjadi 12 ribu pemilih lebih.

“Untuk Data Pemilih Sementara (DPS) ini tercatat naik menjadi 32.683 pemilih yang tersebar di 19 kota dan kabupaten,” ujar pria yang kerap dipanggil Pak Adiak ini.

Pemilih disabilitas terbanyak di Sumatra Barat ada di Kabupaten Agam dengan jumlah pemilih mencapai 3.649 pemilih kemudian di Kabupaten Padang Pariaman dengan jumlah pemilih disabilitas sebanyak 3.470 pemilih dan Pesisir Selatan 3.197 pemilih.

Baca juga : Ikan Kerapu Sumbar Primadona Pasar Ekspor Malaysia hingga Hongkong

Kemudian untuk daerah yang paling sedikit jumlah pemilih disabilitas di daerahnya adalah Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan 318 pemilih disabilitas.

Selain itu pihaknya merinci pemilih disabilitas ini dalam sejumlah kategori mulai dari  pemilih disabilitas fisik di Sumbar sebanyak 14.016 pemilih kemudian disabilitas intelektual 2.630 orang.

Selanjutnya disabilitas mental  8.363 pemilih, disabilitas sensorik wicara 3.544 pemilih dan sensorik rungu 1.530 pemilih.

Baca juga : Bagikan Takjil Gratis Korem 032, Irwan Afriadi Puji Keberagaman Masyarakat Lintas Agama di Padang

Sementara untuk jenis disabilitas yang dialami adalah disabilitas jenis Sensorik Netra sebesar 2.600 pemilih ada di Sumatera Barat.

Untuk daerah yang terbanyak memiliki disabilitas tuna netra ini ada di Kabupaten Padang Pariaman dengan 311 pemilih.

Kemudian ada Kabupaten Pesisir Selatan yang terdata memiliki 259 pemilih disabilitas tuna netra, Kabupaten Agam 255 pemilih dan Kabupaten Limapuluh Kota 237 orang.

Menurut IZwaryani untuk disabilitas tuna netra ini tentu membutuhkan surat suara khusus yang berbeda dengan disabilitas lainnya sehingga harus disiapkan dengan baik.

“Jika data pemilih disabilitas tuna netra ini tercatat dengan baik tentu akan memudahkan untuk menyiapkan surat suara khusus” pungkasnya.[R9/Kpd]

 

Simak berita Kabapedia.com di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.