Padang, Kabapedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) membantah melakukan kecurangan dalam menentukan pemenangan jingle Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi mengungkapkan, pihaknya membantah melakukan kecurangan dalam menentukan pemenang jingle Pilkada 2024. Pasalnya, dalam menentukan jingle sudah sesuai dengan putusan dewan juri, bahkan menetapkan jingle Pilkada ini juga sudah berdasarkan hasil rapat pleno.
Baca juga:
- KPU Sumbar Lantik 895 Panitia Pemilihan Kecamatan
- KPU Sumbar Tetapkan 32.683 Pemilih Disabilitas di DPS
“Faktanya seluruh proses penjaringan dan penentuan pemenang jingle dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan,” ujarnya, saat temu media, di salah satu hotel di Padang, Senin (27/5/2024).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Hubungan, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Sumbar itu menjelaskan, semua proses dari perlombaan jingle sudah sesuai prosedur yang ada. Pertama, KPU Sumbar telah mengeluarkan surat Keputusan (SK) penetapan dewan juri dalam perlombaan jingle.
Dikatakannya, dalam SK tersebut diketuai oleh Wirda Ningsih, dan anggota Asnam Rasid, Wahyu Eka Saputra, Sudarmoko, dan salah satu ex officio Anggota KPU Sumbar Jons Manedi.
“Kita sudah melakukan pertemuan sebanyak tiga kali dalam rangka pembahasan persoalan perlombaan juri ini. Terakhir kita menetapkan pemenang jingle pada 13 Mei 2024 dari 51 peserta yang ikut mengirimkan karya ke KPU Sumbar,” ujarnya.
Lebih jauh Jons Manedi mengatakan, proses penilaian berawal dari dilakukannya penilaian masing-masing dewan juri yang di awal merekomendasikan lima karya terbaik. Dari masing-masing juri tersebut ditetapkan 4 karya nominasi terbaik, dan akhirnya KPU Sumbar yang menentukan pilihan jingle Pilkada 2024.
Baca juga:
- Pilkada Serentak 2024 Sumbar Diluncurkan: Masa Pencalonan Dimulai, Calon Independen Hanya 2 Daerah
- Catat Syaratnya!! Gerindra Sumbar Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024
“Hal inilah yang menjadi bias dan menjadi liar di media sosial yang menganggap kami (KPU Sumbar) melakukan kecurangan dalam melakukan penetapan pemenang jingle, padahal kenyataannya kita dengan peserta tidak saling kenal,” katanya.
Untuk diketahui, pemenang lomba empat peserta yang masuk dalam nominasi ada beralamat di Jakarta, Pasaman Barat, dan dua dari Padang. Pemenang yang ditetapkan KPU Sumbar atas nama Rika warga Padang dan jingle Pilkada 2024 sudah dilaunching pada 18 Mei 2024 lalu. [isr]
Ikuti Kabapedia.com di Google News dan berita lainnya Kabapedia Network di KabaPadang