Padang, Kabapedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan pasangan Mahyeldi – Vasko Ruseimy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak nasional Tahun 202. Hal itu berdasarkan perolehan 1.757.612 suara atau 77,12 persen dari total suara sah.
Baca juga:
- Partisipasi Pemilih Pilkada Padang 2024 Mengkhawatirkan: KPU Akan Lakukan Kajian
- Kasus Dugaan Asusila: Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Terima Keputusan DKPP
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen Kamis (9/1/2025) mengatakan, penetapan ini dilakukan karena tidak adanya pengajuan terhadap Pilkada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar. Tahapan selanjutnya menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan ke DPRD Sumbar.
“Besok, Jumat 10 Januari 2025 KPU akan menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar ke DPRD Sumbar. Pengesahan ditujukan untuk diproses sesuai ketentuan Pasal 160 Ayat 1 Undang-Undang Pilkada,” kata Surya.
Surya menyampaikan, selain Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, delapan kabupaten dan kota juga melaksanakan penetapan pasangan kepala daerah terpilih. Masing-masing Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman. Kemudian, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok.
Baca juga:
- Sengketa PDI-P Rampung, KPU Tetapkan 65 Anggota DPRD Provinsi Sumbar Terpilih
- KPU Sumbar Bantah Kecurangan Penetapan Pemenang Jingle Pilkada 2024
“Sementara itu, 11 kabupaten dan kota lainnya masih menunda pelaksanaan penetapan pasangan terpilih hingga penuntasan perkara di MK. Setelah seluruh proses di MK nanti bisa dilakukan penetapannya,” ujarnya. [isr]
Ikuti Google News dan berita Kabapedia Network di KabaPadang