Komisi Pemilihan Umum : Jumlah Pemilih Sementara di Sumbar 4.109.235 pemilih

oleh -2685 Dilihat
Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 di Sumatera Barat

Padang, Kabapedia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menetapkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Pemilu 2024 sebesar 4.109.235 pemilih di provinsi tersebut. 

Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan 4.109.235 pemilih aktif itu terdiri dari  2.038.652 orang pemilih laki-laki dan untuk pemilih perempuan ada  2.070.583 orang.

“Jumlah pemilih kita di Sumbar, dari Model – A data pemilih sebanyak 4.124.004 jiwa. Kemudian, dikategorikan pada hari ini menjadi pemilih aktif sebanyak 4.109.235 jiwa,” kata dia.

Sementara itu untuk pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat cuku besar yakni 1.112.048 pemilih. Dan untuk daerah yang jumlah pemilih tak memenuhi syarat di Kabupaten Pasaman Barat 189.771 pemilih kemudian Pesisir Selatan 146.546 pemilih dan Kabupaten Agam 113.619 pemilih.

Baca juga : Gebrakan Dishut Sumbar!! Gelar High Level Meeting dengan Pemkab Pasaman

Pemilih ini dinyatakan tidak memenuhi syarat diakibatkan sejumlah hal mulai dari meninggal dunia, pindah domisili dan beralih status, serta ditemukan adanya pemilih di bawah umur, dan ada juga pemilih baru.

Sementara itu untuk pemilih baru dalam DPS yang telah ditetapkan ini sebesar 1.096.539 pemilih dan yang terbanyak ada di Kabupaten Pasaman Barat dengan 181.448 pemilih, Kabupaten Pesisir Selatan 150.090 pemilih, Tanah Datar 118.809 pemilih dan Kabupaten Agam 110.543 pemilih.

Pengumpulan data pemutakhiran data ini dilakukan secara berjenjang, yaitu DPS direkap oleh kabupaten dan kota, direkap provinsi dan direkap lagi di tingkat nasional sehingga nampak gambaran pemilih sementara di tingkat nasional.

Baca juga: Baliho Arteria Dahlan Mejeng di Jalan Utama Kota Padang, Sinyal Pindah Dapil?

“Setelah ini, DPS ini baru diumumkan yang dilaksanakan selama 25 hari yang dimulai pada 12 April 2023. Sementara waktu pemberian tanggapan masyarakat terhadap DPS dimulai sejak DPS tersebut diumumkan,” katanya.

Menurut dia  tujuan diumumkan DPS untuk mendapatkan tanggapan dan masukan, baik dari masyarakat, pengawas pemilu atau peserta Pemilu. 

Masukan dan tanggapan itu meliputi informasi mengenai pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar dalam DPS.

Kemudian, pemilih yang mengalami perbaikan data pemilih, pemilih yang terdaftar lebih dari satu kali, atau ada pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, namun yang bersangkutan terdaftar dalam DPS sebagai pemilih.

“Tujuan diumumkan agar masyarakat dan pemangku kepentingan lain bisa melihat apakah wajib pilih di wilayah masing-masing, semuanya sudah terdaftar atau belum. Jika ada yang belum nanti akan ada tanggapan dan masukan dari masyarakat, yang selanjutnya diolah dalam bentuk Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan ( DPSHP),” paparnya.

Izwaryani mengatakan, masyarakat berhak memberikan masukan jika di suatu tempat ada yang belum terdaftar. Sepanjang data yang dimasukkan masyarakat otentik dan data yang kuat, maka KPU secara berjenjang sampai tingkat PPS akan memasukan ke dalam sidalih, dan tidak ada ganda dengan daerah lainnya maka masuk dengan sendirinya.

“Nanti masukan dan tanggapan disampaikan melalui PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el atau KK dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi Formulir Model A-Tanggapan,” kata dia menjelaskan.[R9/Kpd]

Simak berita Kabapedia.com di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.