Kemendiktisaintek Bahas Kenaikan Jabatan Akademik Dosen dan Tendik di UNP

oleh -68 Dilihat
Universitas Negeri Padang (UNP). [Foto: Dok. Humas UNP]

Padang, Kabapedia.com – Universitas Negeri Padang (UNP) menggelar kuliah umum bersama Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek Prof. Dr. Sri Suning Kusumawardani, S.T., M.T di Auditorium UNP, Rabu (11/6/2025).

Baca juga:

Kuliah umum kali ini mengangkat tema “Jenjang Jabatan Akademik Dosen dan Jabatan Fungsional Tendik” dan dihadiri ratusan dosen dan civitas kampus UNP beserta dua mantan rektor UNP Ganefri dan Yanwar Kiram.

Prof. Dr. Sri Suning Kusumawardani dalam kuliah umumnya berbagi pengalaman karirnya hingga mengemban amanah jabatan saat ini.

Lebih jauh dia menjelaskan jabatan akademik dosen ditegaskan bukan hanya sekadar urusan administratif, melainkan penilaian atas kepatutan dan kompetensi dosen dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi. Perubahan terbaru ini mengacu pada Kepmendiktisaintek Nomor 63/M/Kep/2025 serta revisi Permen 44, yang mulai berlaku bertahap pada 2025 hingga 2026.

Pengangkatan pertama dosen ke dalam jabatan akademik kini mensyaratkan gelar minimal magister dan pengalaman kerja minimal satu tahun, serta publikasi ilmiah yang memenuhi standar nasional maupun internasional. Sementara untuk kenaikan jabatan, syaratnya semakin spesifik.

Kenaikan ke Lektor Kepala, misalnya, memerlukan publikasi di jurnal internasional bereputasi dan hibah penelitian berskala nasional atau internasional. Untuk jabatan Profesor, syaratnya mencakup publikasi ilmiah dengan indeks SJR atau JIF tertentu dan pengalaman membimbing program doktor atau menjadi reviewer jurnal bereputasi.

Pada kesempatan yang sama, juga dipaparkan mekanisme dan ketentuan jabatan fungsional bagi tenaga kependidikan PLP. Kenaikan jabatan PLP kini mensyaratkan uji kompetensi, portofolio kinerja, dan angka kredit yang diverifikasi langsung oleh Direktorat Sumber Daya. Sistem penilaian kini tanpa DUPAK dan memanfaatkan sistem daring berbasis portofolio.
Tak kalah penting, kuliah umum ini juga menegaskan pentingnya integritas akademik, mengacu pada Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021.

Dosen diingatkan untuk menghindari pelanggaran seperti fabrikasi, falsifikasi, plagiat, konflik kepentingan, serta kepengarangan tidak sah. Pelanggaran integritas ini dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari penundaan kenaikan jabatan hingga pemberhentian sebagai dosen.

Prof. Dr. Sri Suning juga membeberkan saat ini banyak pihak yang mengkuatirkan efesien anggaran yang tengah dilakukan pemerintah pusat akan berdampak terhadap penambahan penerimaan dosen tiap tahunnya. Terkait isu ini dia menepis kekuatiran tersebut dan malah sebaliknya pemerintah terus meningkatkan jumlah dosen tiap tahunnya.

“Kita akan tambah 15 ribu (dosen) untuk tahun ini. Alhamdulillah pak menteri sangat konsen dengan isu ini,” beber Dia.

Terkait dosen P3K, segera dibuat kajian untuk meningkatkan sisi kesejahteraan.

Sementara itu Rektor UNP, Dr. Ir. Krismadinata dalam sambutannya menuturkan UNP saat ini berada diperingkat 1401 dunia.

Untuk jumlah dosen UNP sebanyak 1.999 pada tahun 2020, pada tahun 2025 ini menyusut cukup besar karena banyak yang pensiun menjadi 1.528. Rektor menilai jumlah ini akan terus menyusut dalam 10 tahun ke depan jika tidak ada penerimaan baru.

Baca juga:

Untuk jenjang pendidikan secara persentase terdapat 35 persen dosen dengan jenjang pendidikan S3, sedangkan untuk dosen S2 cukup gemuk hingga 65 persen. Kedepan UNP bakal terus mendorong agar jumlah dosen S3, dengan  meningkat dengan sejumlah program beasiswa. [isr]

 

Ikuti Kabapedia Network di  Google News dan KabaPadang