Senada dengan Kasi Bimas, Camat 2×11 Enam Lingkung, Ardinal, juga menghimbau kepada pelaku UMKM khususnya pedagang pasar modern untuk melakukan pengecekan sertifikat halal kepada barang-barang konsinyasi yang dijualnya.
“Meskipun kita yakin produk itu halal, tapi pedagang juga harus memastikan lagi apakah sertifikatnya resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Untuk itu, pemilik usaha retail juga harus berperan aktif mengingatkan kepada pelaku UMKM yang menitipkan barang dagangannya,” tutur Ardinal.
Baca juga:
- Gubernur Mahyeldi Salurkan 75,8 Ton Beras untuk Korban Banjir Padang Pariaman
- Tasyakuran HAB Kemenag Padang Pariaman Bertabur Apresiasi, Ini Daftar Penerimanya
Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman, H. Syafrizal menyampaikan, Wajib Halal ini merupakan langkah awal dalam mensukseskan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju pusat Industri Halal di dunia.
“Kami mengutip Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, gerakan WHO ini merupakan langkah menuju Indonesia sebagai pusat Industri Halal dunia. Halal itu baik, sehat dan berkah,” tandas H. Syafrizal. [edo]
Ikuti Kabapedia.com di Google News