JMSI Sumbar dan BPJS Ketenagakerjaan Padang Sosialisasikan Program Perlindungan untuk Pekerja Media

oleh -110 Dilihat
Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Barat bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang menggelar sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja media. [Foto: Dok. Kabapedia.com]

Padang, Kabapedia.com – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Barat (Sumbar) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang menggelar sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja media. Acara yang berlangsung di Sekretariat JMSI Sumbar, Jalan Mangopoh No. 12, Padang ini dihadiri oleh sejumlah pemilik media siber dan pengurus JMSI Sumbar.

Baca juga:

Dalam kesempatan tersebut, Sentosa Aji dari BPJS Ketenagakerjaan Padang menekankan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Sistem kami mensyaratkan minimal dua orang karyawan harus terdaftar,” ujar Aji, Rabu (18/9/2024).

Sosialisasi ini menjadi langkah penting bagi JMSI Sumbar untuk memperkuat perlindungan pekerja media. Selain sebagai syarat pendaftaran ke Dewan Pers, keikutsertaan karyawan media dalam BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan lebih bagi jurnalis, terutama dari risiko kecelakaan kerja dan jaminan hari tua. “Semakin banyak karyawan yang terdaftar, semakin baik perlindungan yang bisa diberikan,” tambah Aji.

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan empat program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Program-program ini dirancang untuk memberikan keamanan dan kesejahteraan bagi pekerja media di tengah tantangan pekerjaan yang penuh risiko.

Aji menjelaskan, pekerja yang terdaftar dalam JKK akan mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan selama bekerja, baik di lokasi kerja maupun dalam perjalanan dinas. “Biaya perawatan medis ditanggung sepenuhnya hingga sembuh tanpa batas biaya,” ungkapnya.

Selain itu, manfaat lainnya adalah pekerja yang tidak dapat bekerja karena kecelakaan akan tetap menerima gaji penuh selama 12 bulan pertama, dan seterusnya 50% hingga dinyatakan sembuh. Jika terjadi kematian akibat kecelakaan kerja, keluarga pekerja akan menerima santunan hingga 48 kali lipat dari upah serta beasiswa untuk dua anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.

Dalam acara ini, Plt Ketua JMSI Sumbar, Ari Rahman yang diwakili oleh Aguswanto, berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengelola media terkait pentingnya jaminan sosial bagi karyawan. “Sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu persyaratan pendaftaran media ke Dewan Pers. Semoga sosialisasi ini memudahkan anggota JMSI yang belum terdaftar,” jelasnya.

Baca juga:

JMSI Sumbar juga sepakat membentuk Desk Pilkada sebagai bagian dari persiapan Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat. Desk ini akan diketuai oleh Al Imran bersama Siti Rahmadani Hanifah dan beranggotakan sejumlah jurnalis dari media anggota JMSI Sumbar.

Dengan adanya sosialisasi ini, JMSI Sumbar berharap dapat mendukung upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan peserta di sektor pers, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja media yang berperan penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat. [isr]

 

Ikuti Google News dan KabaPadang dari Kabapedia Network 

No More Posts Available.

No more pages to load.