Padang, Kabapedia.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bagi masyarakat melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 903-608-2023 Tentang Pembebasan Pokok Pajak, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Sanksi Adminstrasi.
Pemutihan ini akan berlangsung dari 23 Agustus hingga 23 September 2023 dan mungkin saja akan diperpanjang seperti pemutihan pajak sebelumnya menjadi dua atau tiga bulan.
Hal ini tentu akan membuat masyarakat senang karena ini akan mengurangi sedikit beban kehidupan masyarakat. Meski pemutihan it tidak seperti program terdahulu namun akan memberikan keringanan kepada masyarakat.
Pemberian pemutihan pajak kendaraan ini tentu tidak serta merta dapat dilakukan oleh Pemprov Sumbar sendiri akan tetapi harus melalui mekanisme alot melalui rapat berrsama DPRD Sumatera Barat sehingga memunculkan kesepakatan karena ini berkaitan dengan pendapatan daerah.
Upaya pemberian pemutihan pajak ini dimulai sejak sebelum pandemi Covid-19 yang dilontarkan oleh Sekretaris Komisi III DPRD Sumbar Irwan Afriadi dalam rapat dengar pendapat Bersama Pemprov Sumbar yang dihadiri Badan Keuangan Daerah, Bapenda dan lainnya.
Kala itu Irwan Afriadi masih menjadi anggota Komisi III DPRD Sumbar yang menyuarakan usulan pemutihan pajak kendaraan yang telah menunggak di atas dua tahun lebih.
Irwan Afriadi mengusulkan adanya pemutihan pajak kendaraan yang menunggak sejak lima tahun sehingga mereka dapat membayarkan pajak kendaraan yang telah menunggak.
“Saya yang mengusulkan pemutihan pajak terhadap kendaraan yang menunggak pajak lima tahun ke atas dan penunggak pajak diberikan keringanan hanya membayar pajak selama dua tahun saja yakni pajak di awal tertunggak dan pajak di tahun terakhir,” kata pembina IMI Sumbar ini.
Politisi Partai NasDem tersebut menceritakan usulan ini disampaikannya sebelum pandemi COVID-19 berlangsung dan tidak dapat direalisasikan karena terhalang Perda No 4 tahun 2014 karena Pemprov Sumbar hanya boleh memberikan diskon pembayaran pajak sebesar 50 persen kepada penunggak pajak.
Pada saat itu usulan tidak dapat diterima kecuali mengubah Perda tersebut dan saat ini untuk keringanan tentu dapat dilakukan karena diatur Perda tersebut dan tinggal menunggu SK dari Gubernur Sumbar.
Menurut dia usulan itu diapungkan karena jumlah penunggak pajak itu sebesar 47 persen dari total pemilik kendaraan bermotor di Sumbar.
Baca juga : Irwan Afriadi: Sudah Saatnya Kota Padang Miliki Sirkuit Balap
Kemudian dari total 47 persen itu sebanyak 60 persen adalah mereka yang menunggak pajak di atas lima tahun.
Adapun langkah pemutihan denda pajak tidak membuat penunggak pajak lima tahun ke atas tersentuh dan membayarkan pajak yang mereka bayar.
“Adanya kemudahan bagi penunggak pajak lima tahun ke atas dengan hanya membayar pajak dua tahun saja tentu akan menurunkan jumlah penunggak dan mengoptimalkan pendapatan daerah,” papar pria yang menjabat sebagai Manajer PSP Padang ini.
Baca juga : Resmikan NasDem Tower, Surya Paloh Kenang Sumbar ‘Gudangnya’ Pahlawan dan Cendikiawan
Akhirnya program pemutihan pajak ini rutin dilakukan pemerintah provinsi dalam upaya mengumpulkan pendapatan daerah dan menjaga semangat masyarakat untuk membayarkan kewajiban mereka membayar pajak yang muaranya untuk pembangunan daerah.[R9/Kpd]
Ikuti Kabapedia.com di Google News