Padang, Kabapedia.com – Insiden penghalangan kerja jurnalistik kembali terjadi di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar). Pada Selasa (9/5/2023), belasan jurnalis yang hendak meliput pelantikan Wakil Wali Kota (Wawako) Padang di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, diusir.
Diketahui, pengusiran tersebut diduga dilakukan oleh pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar. Atas insiden tersebut 4 organisasi pers di Sumbar langsung melayangkan protes keras lewat pernyataan sikap.
Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah jurnalis yang berada di lokasi, pengusiran mulai dilakukan saat belasan jurnalis dari berbagai media berada di dalam ruang pelantikan, saat acara akan dimulai.
“Pada media-media yang tidak terdaftar dalam peliputan, disilakan keluar dari ruangan. Karena dalam garis pembatas ini sudah ada petugas yang ditugaskan untuk mengambil gambar. Tolong segera keluar,” ujar seorang petugas perempuan serta seorang anggota Satpol PP Sumbar, dengan keras.
Selain itu, seorang petugas berpakaian kemeja putih yang diduga juga pegawai Pemprov Sumbar, juga menyebut agar para jurnalis tidak perlu masuk, karena akan diberikan press release.
Meski telah diprotes oleh beberapa jurnalis karena akan mengganggu tugas jurnalistik mereka, namun protes tidak diindahkan. Petugas termasuk anggota Satpol PP bahkan terus memperingati jurnalis, sehingga para peliput termasuk sejumlah jurnalis perempuan, terpaksa meninggalkan ruangan.
Pengusiran saat peliputan yang dilakukan oleh pegawai Pemprov Sumbar ini, merupakan hal baru dalam pelaksanaan pelantikan kepala daerah. Sebelumnya, prosesi ini tetap bisa diliput media.
Berikut pernyataan sikap bersama organisasi jurnalis Sumbar (AJI Padang – PFI Padang – IJTI Sumbar – PWI Sumbar).
1. Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh pegawai Pemprov Sumbar saat pelantikan Wakil Walikota Padang itu, merupakan bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik. Karena para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita. Sementara berita pelantikan itu juga penting untuk masyarakat.
2. Penghalangan yang dilakukan pegawai Pemprov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.
3. Pemprov Sumbar telah mengabaikan kerja-kerja jurnalistik dan seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik.
4. Jika alasan ruangan penuh, seharusnya telah disiapkan mekanisme teknis yang disepakati bersama, sehingga tidak ada jurnalis yang kehilangan berita.
5. Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah seharusnya segera menindaklanjuti persoalan ini, karena persinggungan dengan jurnalis sudah berulang kali terjadi.
Baca Juga: Profil Dua Calon Wawako Padang yang Dipilih DPRD 5 April
6. Pihak Pemprov Sumbar harus segera menindak jajarannya yang telah mengusir jurnalis. Jika tidak, Pers Sumatera Barat akan menuntut melalui jalur hukum.
7. Mengimbau seluruh jurnalis untuk selalu menaati Kode Etik Jurnalistik.
Padang, 9 Mei 2023
Ttd
Ketua PFI Padang Arif Pribadi.
Ketua AJI Padang Aidil Ichlas. G H
Ketua IJTI Sumbar Defri Mulyadi.
Ketua PWI Sumbar Basril Basyar
[isr]
Simak berita Kabapedia.com di Google News