Padang, Kabapedia.com — Masyarakat Sumatera Barat diimbau mempertimbangkan tabungan emas digital sebagai alternatif investasi yang praktis. Selain memudahkan penyimpanan aset, emas digital dinilai menjadi pilihan yang patut dipertimbangkan di daerah rawan bencana, seperti Sumatera Barat, karena mengurangi kebutuhan menyimpan emas fisik di rumah.
Baca juga:
- Ratusan Ribu Nasabah Gunakan Tring di Sumbar, Minat Investasi Emas Terus Tumbuh
- Gen Z Jadi Motor Utama Lonjakan Investasi Emas Digital Pegadaian
Deputi Bisnis Pegadaian Area Padang, Heru Susanto, mengatakan masyarakat kini dapat menabung emas dengan lebih mudah melalui layanan digital. Nasabah juga dapat memanfaatkan saldo emas sesuai ketentuan produk ketika membutuhkan dana mendesak.
“Menyimpan emas saat sekarang ini tidak ribet lagi. Apalagi di daerah rawan bencana seperti di Sumbar. Daripada menyimpan emas fisik, lebih baik emas digital,” ujar Heru Susanto saat Media Ge-Thring Engagement PT Pegadaian Area Padang, Rabu (28/10/2026).
Menurut Heru, tabungan emas digital memungkinkan masyarakat menyisihkan uang secara bertahap untuk membangun aset sekaligus mempersiapkan kebutuhan mendesak.
Melalui aplikasi, masyarakat dapat menabung tanpa terikat tempat dan waktu. Ketika membutuhkan dana, saldo emas juga dapat dijual atau dimanfaatkan untuk mengakses fasilitas gadai sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kebiasaan menabung tersebut, masyarakat diharapkan memiliki alternatif sumber dana sehingga tidak langsung bergantung pada pinjaman online atau layanan *paylater* ketika menghadapi kebutuhan mendesak.
“Daripada uang habis begitu saja untuk konsumsi, lebih baik mulai menabung. Ketika ada kebutuhan mendesak, tabungan emas bisa dimanfaatkan,” katanya.
Heru menjelaskan, nasabah yang membutuhkan dana dapat mempertimbangkan fasilitas gadai dengan saldo emas sebagai alternatif tanpa harus langsung menjual aset yang dimiliki. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan deposito emas melalui aplikasi Tring! sesuai ketentuan produk untuk memperoleh potensi imbal hasil.
Ia menegaskan, tabungan emas digital memiliki dasar kepemilikan emas fisik sesuai skema dan ketentuan layanan yang berlaku.
“Menurut peraturan OJK jumlah saldo tabungan emas dengan ketersediaan emas fisik di bullion bank itu 1 : 1,” ujarnya.
Menurut Heru, ketersediaan emas fisik dan transparansi pencatatan menjadi aspek penting dalam pengelolaan produk emas untuk menjaga kepercayaan nasabah. Pengembangan layanan bank emas atau *bullion bank* juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem emas di Indonesia.
Nasabah yang ingin mencetak saldo emas digital menjadi emas fisik perlu mengikuti prosedur yang berlaku. Proses tersebut dapat membutuhkan waktu karena emas harus disiapkan dan dicetak sesuai berat serta spesifikasi yang diminta.
Baca juga:
- Pegadaian Luncurkan Program Badai Emas 2025, Hadiah Haji Plus hingga Tabungan Emas 1 Kg
- Fatwa Bulion Syariah Resmi Meluncur, Pegadaian Siap Gaspol Perkuat Investasi Emas Nasional
Heru menambahkan, edukasi mengenai produk emas perlu terus dilakukan agar masyarakat memahami mekanisme, manfaat, dan risiko setiap instrumen investasi sebelum menentukan pilihan sesuai kebutuhan. [isr]







