Padang, Kabapedia.com – Salah seorang Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Ekasakti (UNES) Padang, Firdaus Diezo mengaku siap dipecat. Tantangan ini dia sampaikan menyangkut permasalahan petisi yang ditandatanganinya. Diketahui, petisi ini digulirkan sejumlah dosen untuk meminta pihak kampus mengusut tudinggan isu dugaan jual beli ijazah yang tengah mendera kampus UNES Padang.
“Saya akui saya juga menandatangani petisi ini. Gunanya untuk membantu pimpinan mengungkap kasus ini secara terang benderang. Seperti sekam ya mendengar berita seperti itu. Dengan menandatangani petisi ini, kawan-kawan dosen sudah dipanggil satu satu oleh pihak kampus, kecuali saya yang tidak dipanggil satu-satu,” ujar Firdaus Diezo saat Dialog Detak Sumbar Padang TV ditayangkan secara langsung melalui kanal Youtube Padang TV, pada Selasa (26/12//2023) malam.
“Kalau (tanda tangan petisi) itu yang membuat saya dipecat, saya siap. You Pecat I. Titik,” tegas Diezo, dilansir Kabapedia.com, Kamis (28/12/2023).
Firdaus Diezo menjelaskan, sepatutnya kasus ini diusut secara serius dan terbuka. Karena pelakunya yang juga Pegawai BAAK UNES Padang sudah dipecat. Hal ini menandakan bahwa sudah ada terjadi transaksi yang menyebabkan pegawai dipecat. Bukti lainnya sudah ada pengakuan dari mahasiswa yang menjadi korban.
Dirinya menduga, bahwa sudah ada fraud di UNES. Karena perbuatan yang terjadi sudah menembus sistem kampus dan patut diduga pelakunya tidak mungkin dilakukan oleh satu orang. Apalagi Ijazah yang beredar itu bisa ditelusuri walaupun tertulis salah nama, tapi kertasnya dapat darimana, siapa yang pegang dan berapa yang dicetak, SOP nya seperti apa.
“Kemudian proses SOP nya dari BAAK ke rektorat, kemudian dari rektorat ke yayasan dan kembali lagi ke BAAK, lalu BAAK siapa yang mengontrol? Nah dari jalan proses seperti ini perlu dikontrol,” ucapnya mempertanyakan.
Ia mengatakan, kalau kasus ini tidak diselesaikan, maka akan menjadi anomali hukum, karena ketidakjelasan pada kasus tersebut. Apalagi sanksi bagi pelaku yang melakukan jual beli ijazah, maupun memalsukan ijazah cukup berat.
Merujuk pada UU no 20 th 2003 Sistem Pendidikan Nasional Pasal 67-68. Institusi yang mengeluarkan ijazah palsu terancam pidana 10 tahun penjara, kemudian orang yang membantu juga bisa dipidana. Begitupun dalam KUHP Pasal 263 KUHP juga mengatakan juga ada ancaman pidana.
“Perlu diselesaikan secara hukum permasalahan ini. Ini bukan hanya delik aduan karena hanya korban yang berhak melapor, tapi ini menurut saya delik murni,” tuturnya.
Dirinya beserta sejumlah dosen lain di UNES mengungkapkan bahwa penandatanganan petisi ini dilakukan, agar pengelolaan kampus ke depan dilakukan lebih profesional. Karena para dosen ini sangat menjaga dan mencintai kampus.
Ketua Alumni Bantah Tuduhan
Sementara itu Ketua Alumni Universitas Ekasakti Yuspar mengatakan bahwa jual beli ijazah itu belum terjadi. Yang namanya jual beli pasti ada pihak pertama dan pihak kedua, namun dari segi kasus ini tidak ada. Jadi unsur pidana Pasal 263 ini tidak terpenuhi.
Malahan kata Yuspar, ijazah yang dimunculkan di medsos itu adalah ijazah yang keabsahannya tidak jelas. Seperti dalam lembaran ijazah itu yang akan menandatanganinya adalah Prof Darmini Roza Dekan Fakultas Hukum yang lama. Padahal seharusnya yang menandatanganinya Rektor Unes dan Dekan Fakultas Hukum yang baru Dr Fitriati. Kemudian ijazah tersebut belum ada tanda tangan juga.
“Dari segi KUHP Pasal 263 dari segi hukum belum terpenuhi, karena jual beli ijazah belum terjadi,” tegas pria yang juga Alumni Pertama Universitas Ekasakti itu.
Namun pensiunan Korps Adhyaksa ini menilai, dalam kasus ini jika 17 orang yang menjadi korban melapor ke aparat hukum, maka Pasal 378 KUHP sudah terpenuhi secara hukum.
“Muncul di Grup bahwa ada salah satu mahasiswa muncul disana mengaku sebagai korban. Saya Tanya kenapa tidak lapor, dia mengakui minta tolong. Saya juga menyampaikan kepada mahasiswa bahwa Pasal 378 terpenuhi kalau mau kalian melapor, selesai itu,” tukasnya.
Baca juga: LLDIKTI Tegaskan Tak Ada Laporan Jual Beli Ijazah di Kampus UNES
Yuspar menyarankan, agar pembayaran SPP di Universitas Ekasakti harus melalui digital. Karena tidak ada lagi sistem manual, untuk mengurangi resiko kecurangan yang akan terjadi dikemudian hari, karena rawan konflik.
“Intinya pokok permasalahan jual beli ijazah sudah jelas tidak ada. Saya yakin itu. Kalau permasalahan SPP 17 mahasiswa ini digelapkan oleh oknum dan kalian merasa menjadi korban, lapor segera,” pungkasnya. [Kpd]
Ikuti Kabapedia.com di Google News