Fatwa Bulion Syariah Resmi Meluncur, Pegadaian Siap Gaspol Perkuat Investasi Emas Nasional

oleh -47 Dilihat
PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diluncurkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Jakarta, Kabapedia.com – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diluncurkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Peluncuran fatwa yang menjadi tonggak sejarah baru dalam penguatan literasi, inklusi, serta kepastian hukum bagi industri keuangan syariah di Indonesia tersebut diselenggarakan di Ballroom Pegadaian Tower, Jumat (13/02).

Baca juga:

Fatwa ini lahir sebagai respons terhadap dinamika pasar emas modern dan kebutuhan pedoman syariah yang spesifik bagi regulator dan pelaku industri. Dasarnya adalah mandat hukum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah. Fatwa ini semakin mendukung perusahaan yang menjalankan usaha bulion, seperti PT Pegadaian yang merupakan lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang mengantongi izin usaha bulion dari OJK dalam menjalankan layanan Bank Emas.

Urgensi fatwa ini sangat krusial, mengingat besarnya potensi emas sebagai instrumen lindung nilai aset bagi masyarakat. Berdasarkan data industri, potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia mencapai sekitar 1.800 ton. Jika dimonetisasi melalui usaha bulion syariah, potensi tersebut akan menjadi kekuatan modal domestik yang luar biasa.

Dalam proses penyusunannya, tim DSN-MUI bahkan melakukan kunjungan lapangan ke pabrik emas untuk memastikan aspek keberadaan fisik barang (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai dengan kaidah syariah, terutama untuk produk emas digital.

Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, M. Cholil Nafis, menekankan visi besar di balik fatwa ini. Ia berharap emas dapat menjadi instrumen investasi besar di Indonesia karena sifatnya yang mampu menjaga nilai terhadap inflasi.

Kiai Cholil menambahkan bahwa transformasi emas dari sekadar barang simpanan tradisional menjadi instrumen investasi strategis akan mendorong kedaulatan ekonomi umat. “Kita punya potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan rel syariah agar potensi ini bisa melaju cepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tetapi menjadikannya investasi yang produktif dan membawa berkah bagi ekonomi nasional,” jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemimpin Wilayah Kanwil II Pekanbaru PT Pegadaian, Agus Riyadi, menyambut baik dan mendukung penuh peluncuran fatwa kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah oleh DSN-MUI. Menurutnya, kehadiran fatwa ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan bulion syariah.

“Fatwa ini menjadi landasan yang jelas dan komprehensif bagi pelaksanaan usaha bulion berbasis syariah, sehingga masyarakat semakin yakin akan keamanan, transparansi, serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah,” ujarnya.

Agus menegaskan bahwa PT Pegadaian siap berperan aktif sebagai mitra strategis dalam mengimplementasikan fatwa tersebut secara konsisten, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa praktik bisnis emas Pegadaian selama ini telah mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan syariah, di mana setiap gram emas yang ditransaksikan, baik melalui produk Cicil Emas maupun Tabungan Emas, didukung oleh keberadaan fisik emas yang tersimpan di fasilitas penyimpanan berstandar internasional dengan rasio satu banding satu.

“Artinya, setiap saldo emas digital yang dimiliki nasabah bukan sekadar pencatatan administratif, melainkan didukung oleh emas fisik yang nyata dan terjamin keberadaannya. Nasabah juga memiliki hak untuk melakukan pengambilan fisik emas melalui ATM Emas Pegadaian maupun di seluruh outlet Pegadaian sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Struktur dan akad utama dalam fatwa ini merinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad-akad yang diperbolehkan, yakni simpanan emas menggunakan akad qardh, mudharabah, atau akad lain yang sesuai prinsip syariah; pembiayaan emas menggunakan akad musyarakah, mudharabah, atau wakalah bi al-istitsmar untuk kegiatan produktif; perdagangan emas menggunakan akad bai’ al murabahah atau bai’ al musya’; serta penitipan emas menggunakan akad ijarah atau wadi’ah.

Salah satu poin penting dalam tata kelola ini adalah pengaturan mengenai emas musya’, yakni konsep pengakuan kepemilikan emas secara kolektif atau bersama. Dalam investasi emas digital, konsep ini menjadi solusi untuk menghindari unsur gharar (ketidakpastian), agar investasi emas digital tetap transparan dan sesuai prinsip syariah.

Sebagai ilustrasi, apabila 100 nasabah masing-masing menabung 10 gram emas, maka tersedia jaminan fisik emas seberat 1 kilogram yang tersimpan di vault sebagai underlying asset. Emas tersebut menjadi milik kolektif para nasabah sesuai porsi kepemilikannya. Status kepemilikan tetap sah, nyata, dan terjamin, serta dapat dicetak atau diambil dalam bentuk fisik sesuai mekanisme dan proses yang berlaku.

Baca juga:

Kehadiran fatwa ini membawa angin segar tidak hanya bagi PT Pegadaian, tetapi juga bagi lembaga jasa keuangan lain yang menjalankan bisnis bulion. Fatwa ini menjadi landasan normatif sekaligus pedoman operasional strategis untuk industri dalam menjalankan kegiatan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah, serta mendorong terciptanya ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia. [isr]

 

No More Posts Available.

No more pages to load.