DK PWI Desak Ketua Umum Tuntaskan Sanksi Kasus UKW BUMN

oleh -452 Dilihat
Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo menyampaikan permintaan penuntasan kasys UKW BUMN, Senin (24/6/2024), didampingi Wakil Ketua Uni Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, dan anggota lainnya, yaitu Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, Fathurrahman, dan Helmi Burman. [Foto: Dok. Ist]

Jakarta, Kabapedia.com – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) mendesak Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun untuk segera menyelesaikan pelaksanaan sanksi terkait dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.

Baca juga:

Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo menyampaikan permintaan ini pada Senin (24/6/2024), didampingi Wakil Ketua Uni Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, dan anggota lainnya, yaitu Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, Fathurrahman, dan Helmi Burman.

Sasongko menjelaskan bahwa DK PWI telah memberikan Peringatan Keras kepada empat Pengurus Harian: Ketua Umum, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) M Ihsan, dan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah. Mereka diwajibkan mengembalikan dana Rp1.771.200.000 ke kas organisasi PWI Pusat selambat-lambatnya 31 Mei 2024.

Hingga saat ini, organisasi telah menerima pengembalian sebesar Rp1.080.000.000, sedangkan sisa Rp691.2 juta masih dalam proses pengembalian bertahap. Uang yang dikembalikan tersebut harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.

“DK PWI mengapresiasi langkah M Ihsan yang pada 31 Mei 2024 memutuskan mundur dari posisinya sebagai Wabendum PWI Pusat 2023-2028. Pengunduran dirinya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etik untuk menghormati keputusan DK,” ungkap Sasongko.

Mantan Pemred Suara Merdeka itu menjelaskan bahwa M Ihsan menyadari adanya kelalaian administrasi dalam pencairan dana, yang terjadi karena menjalankan perintah dari Ketum dan Sekjen.

Skorsing Satu Tahun

Sasongko menambahkan bahwa DK PWI telah memberikan sanksi skorsing satu tahun kepada Sayid Iskandarsyah, berlaku mulai 7 Juni 2024, karena tidak mematuhi keputusan DK sebelumnya.

“Keputusan DK bersifat final dan pelaksanaannya berada di tangan Pengurus Harian (Ketua Umum). Semua keputusan DK diambil secara mufakat berdasarkan penilaian bulat seluruh anggota DK,” tegas Sasongko.

Wakil Ketua DK Uni Lubis menekankan bahwa Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun harus menuntaskan pelaksanaan semua keputusan DK, termasuk pemberhentian sementara Sayid, paling lambat Kamis, 27 Juni 2024.

Anggota DK Asro Kamal Rokan mengingatkan bahwa sanksi skorsing menyebabkan Sayid kehilangan hak sebagai anggota PWI. “Konsekuensinya, dia tidak lagi boleh mewakili PWI, menandatangani dokumen, atau meresmikan acara PWI,” ujar Asro.

Baca juga:

Sebelumnya, Dewan Penasihat PWI mengirim surat kepada Ketua Umum PWI yang meminta Pengurus Harian menghormati keputusan DK. Surat nomor 02/5/N-DP/2024 tertanggal 24 Mei 2024 itu menegaskan bahwa sesuai Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan PWI, hanya DK yang berwenang menyatakan apakah seorang anggota PWI melanggar aturan atau tidak. [isr]

 

Ikuti Google News dan berita Kabapedia Network di KabaPadang

No More Posts Available.

No more pages to load.