Diduga Cacat Hukum, Komisi III Minta Kerja Sama Koperasi SMR dengan Pemprov Ditinjau Ulang

oleh -747 Dilihat
Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Ali Tanjung. [Foto: Dok. Kabapedia.com]

Padang, Kabapedia.com – Komisi III DPRD Sumatra Barat (Sumbar) meminta kerja sama yang telah terjadi antara Pemprov Sumbar, dengan Koperasi Saudagar Minang Raya (SMR) yang mengelola lahan seluas 3.903 meter persegi di Kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, karena diduga cacat hukum.

Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Ali Tanjung mengatakan, perjanjian tersebut seharusnya mengacu kepada nilai appraisal yang dilakukan pemerintah, boleh nilainya sama atau di atasnya dan jangan malah jauh di bawah angka tersebut.

Menurut dia BPKAD telah menggunakan jasa konsultan untuk melakukan apraisal terhadap aset daerah seluas 3.903 meter persegi dengan nilai sewa mencapai Rp452 juta per tahun namun Pemprov Sumbar menjalin kesepakatan yang ditandatangani Sekda Provinsi Hansastri dengan Ketua Umum Koperasi SMR Joinerri Kahar dengan nilai Rp200 juta per tahun.

“Untuk apa ada appraisal dan BPKAD harus mengeluarkan anggaran besar untuk mengetahui nilai ril aset daerah tersebut. Apalagi lahan tersebut akan digunakan untuk lapangan mini soccer yang akan disewakan kepada masyarakat luas nantinya. Ini tentu komersial sehingga sewa nya harus sesuai dengan nilai appraisal yang ada,” kata dia, Senin (6/2/2023).

Dalam surat perjanjian sewa menyewa sebagian tanah Komplek GOR Haji Agus Salim Padang pada Dinas Pemuda dan Olahraga Sumbar dengan nomor 030/1307/PBMD/BPKAD/2022 dalam pasal 4 tentang besaran nilai sewa dan mekanisme pembayaran nilai sewa yakni harga sewa tanah seluas 3.903 meter persegi.

Adapun nilai sewa tersebut sebesar Rp200 juta per tahun terhitung 28 November 2022 sampai 27 November 2027 yang dibayarkan sekaligus sebelum penandatanganan perjanjian sebesar Rp1 miliar yang masuk ke kas daerah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga. Selain itu Koperasi SMR juga diperkenankan melakukan perpanjangan perjanjian setelah kesepakatan ini.

Ali Tanjung merekomendasikan tiga hal terhadap perjanjian tersebut yakni meminta pemprov melakukan peninjauan ulang kontrak sewa. Kedua perjanjian itu dapat terus berlangsung jika Koperasi SMR menambah biaya sewa sesuai dengan nilai sewa sesuai hasil apraisal.

“Jika tidak bisa menambahkan nilai sewa maka kami minta kontrak kerja sama itu dibatalkan karena cacat hukum. Harusnya hasil apraisal ini menjadi landasan pemprov mengajukan nilai sewa kepada pihak ketiga,” kata dia.

Sementara Pemprov Sumbar telah melakukan kajian nilai sewa sebesar Rp200 juta terhadap objek aset daerah tersebut sesuai Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah pasal 117 bahwa tarif sewa merupakan hasil perkalian antara tarif pokok sewa dikali faktor penyesuaian sewa.

Pemprov menilai faktor penyesuai sewa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.06/2016 tentang tata cara pelaksanaan sewa barang milik negara pada pasal 26 ayat 3 untuk kegiatan usaha non bisnis dapat diberlakukan faktor sewa 40 persen untuk jenis kelembagaan kategori II sesuai pasal 24 ayat 1 huruf b jenis kelembagaan kategori II yayasan, koperasi, lembaga pendidikan formal dan lembaga pendidikan non formal.

Baca Juga: Ali Tanjung: Dedi Panigoro Mangkir Rapat Terkait Pengelolaan Novotel Bukittinggi

Berdasarkan itu tarif sewa yang dikenakan untuk sewa lahan 3.903 meter persegi 40 persen dikali Rp452 juta dengan hasil Rp180.800.000 dan dibulatkan menjadi Rp200 juta.

“Koperasi SMR itu tentu mencari keuntungan dalam aktivitas pembuatan lapangan Mini Soccer tersebut saat disewakan kepada masyarakat. Lain jika tidak ada sewa atau masyarakat gratis menggunakan baru koperasi ini dapat dikatakan non bisnis,” tutupnya. [*/Kpd]

 

Simak berita Kabapedia.com di Google News