Ali Tanjung: Dedi Panigoro Mangkir Rapat Terkait Pengelolaan Novotel Bukittinggi

oleh -407 Dilihat
Rapat kerja Komisi III DPRD Sumbar terkait pengelolaan Hotel Novotel Bukittinggi. [Foto: Dok. Komisi III DPRD Sumbar]

Padang, Kabapedia.com – Ketua Komisi III Bidang Keuangan DPRD Sumatra Barat (Sumbar), Ali Tanjung menyatakan kalau Direktur PT Grahamas Citrawisata Dedi Sjahrir Panigoro mangkir saat dipanggil Komisi III DPRD Sumbar.

Pemanggilan ini terkait pengelolaan Hotel Novotel, yang merupakan kerjasama Build Over Transfer (BOT) dengan Pemprov Sumbar.

“Selama 30 tahun kerja sama, Pemprov Sumbar hanya mendapatkan dividen Rp2,8 miliar atau setara dengan Rp7,7 juta per bulan,” katanya di Padang, Rabu (28/12/2022).

Ia menjelaskan, sebelumnya DPRD Sumbar telah melayangkan surat pemanggilan khusus kepada Direktur PT Grahamas Citrawisata sebagai pengelola Hotel Novotel pada 26 Desember 2022. Dalam surat tersebut pihaknya meminta agar perwakilan perusahaan itu tidak diwakilkan kepada yang lain namun harus Direktur PT Grahamas Citrawisata.

“Dalam rapat tersebut, pihak Hotel Novotel diwakili manajer hotel Daswin dan Komisaris Firdaus sementara Dedi Panigoro sebagai Direktur Utama yang diundang, mangkir tanpa alasan yang jelas. Ini yang mengundang DPRD bukan Ali Tanjung secara pribadi” kata dia.

“Kami meminta direktur ini kembali diundang memberikan penjelasan kepada kami,” kata dia.

Dalam perjanjian BOT tersebut Pemprov yg hanya memperoleh bagian 40 juta selama 20 tahun yakni dari tahun 1992 hingga 2012 dan 200 juta selama 10 tahun dari 2012 sampai 2022.

Dalam Perjanjian Addendum Kerja Sama antara Pemprov Sumbar dengan PT Grahamas Citrawisata Nomor :120-9/GSB-2010 dan Nomor 025/GC/IX/ 2010 tanggal 30 September 2010 di pasal tujuh tentang pendapatan tertulis keuntungan bersih perusahaan yang diperoleh melalui kerja sama setelah diaudit oleh akuntan publik dibagi antara masing-masing 20 persen untuk Pemprov Sumbar dan 80 persen untuk PT Grahamas Citrawisata.

Dalam hal keuntungan bersih yang diterima Pemprov Sumbar sebesar 20 persen itu kurang dari Rp200 juta maka Pemprov Sumbar berhak mendapat bagian kontribusi tetap sebesar Rp200 juta sebagai keuntungan bersih.

“Pemprov mendapat bagian 20 persen dari keuntungan. Jika keuntungan di bawah Rp200 juta baru batas minimal diberikan Rp200 juta per tahun,” kata dia.

Dalami Dugaan Potensi Kerugian

Ia mengatakan dari informasi, pengelola Hotel memberikan laporan keuangan rugi selama 30 tahun, hal ini yg membuat Komisi III DPRD Sumbar heran karena tingkat hunian hotel di Bukittinggi tinggi.

“Ada dugaan potensi kerugian pemerintah dalam hal ini,yang harus diusut sampai tuntas,” kata dia.

Selain itu Komisi III telah melakukan studi banding ke Jawa Barat yaitu ke Hotel Prianger yang ternyata dulu juga dikelola oleh perusahaan Dedi Panigoro. Saat itu Pemprov Jabar hanya mendapat bagian keuntungan Rp1,9 miliar per tahun,setelah diputus dan tidak dikelola lagi oleh perusahaan Dedi Panigoro, Pemprov Jabar memperoleh keuntungan Rp39 miliar per tahun sehingga pendapatan Pemprov dari Hotel Prianger meningkat 21 kali lipat.

Anggota Komisi III Nofrizon mengatakan saat bertemu perwakilan hotel dirinya menyampaikan Firdaus tidak boleh bicara karena dirinya menjabat sebagai komisaris.

“Dalam hal ini adalah urusan direksi. Komisaris urusan internal perusahaan dan sehubungan ketidakhadiran Dirut,maka rapat ditunda dan akan di lakukan undangan kedua kepada Dedi Panigoro sebagai Dirut PT Grahamas Citrawisata,” kata dia.

Dirinya juga heran karena perusahaan ini ngotot memperpanjang kerja sama dengan Pemprov Sumbar mengelola Hotel Novotel di Kota Bukittinggi ini padahal mereka mengaku rugi selama 30 tahun.

Baca Juga: Verry Mulyadi: Kantor Baru DPC Gerindra Tampung Aspirasi Masyarakat Kota Padang

“Ini ada apa, tentu kita pertanyakan langsung ke Direktur Utama mereka nanti,” tutupnya. [*/Kpd]

 

Simak berita Kabapedia.com di Google News