Dedi Panigoro Baru Tahu dari Bawahannya bahwa Pemprov Hanya Menerima Rp200 juta per Tahun!!

oleh -329 Dilihat
Rapat dengar pendapat PT Grahamas Citrawisata dengan DPRD Sumbar di Padang, Jumat (24/2/2023). [Foto: Dok. Kabapedia.com]

Padang, Kabapedia.com – Direktur Utama PT Grahamas Citrawisata, Dedi Panigoro terkejut dana hasil kerjasama Build Operate Transfer (BOT, atau Bangun Serah Guna Hotel Novotel Bukittinggi yang diterima Pemprov Sumbar.

Yang buat Dedi kaget karena jumlahnya Rp200 juta setiap tahunnya, dan itu terjadi sejak tahun 2012 hingga 2021. Kemudian bertambah jadi Rp300 juta pada tahun 2022.Sedikitnya nominal keuntungan yang diterima Pemprov Sumbar karena pihak Novotel terus mengalami kerugian.

“Apa iya cuma segitu,” kata Dedi Panigoro menanyakan kepada stafnya saat rapat dengar pendapat dengan DPRD Sumbar di Padang, Jumat (24/2/2023).

Untuk diketahui, sebelumnya pihak Komisi III DPRD Sumbar telah mencoba mengundang Dedi perihal kerugian pihak Novotel sejak akhir Desember 2022 lalu, namun Dedi selaku Direktur Utama PT Grahamas Citrawisata mangkir kala itu. Diketahui juga PT Grahamas Citrawisata merupakan pengelola Hotel Novotel Bukittinggi.

Saat rapat bersama DPRD Sumbar yang dihadiri perwakilan lintas fraksi, Dedi mengatakan, pihaknya akan menambah jumlah anggaran yang disetor ke Pemprov Sumbar, namun untuk jumlahnya akan dihitung terlebih dahulu.

“Jumlah itu kurang dan kalau perlu ditambah, kita mesti hitung dahulu,” kata dia.

Terkait dengan kerjasama BOT antara PT Grahamas Citrawisata dengan Pemprov Sumbar yang akan habis pada 2024, ia mengatakan perhitungan dirinya aset yang akan diserahkan kepada Pemprov nanti lebih dari Rp150 miliar.

“Hitungan saya lebih tapi itu tentu harus dihitung oleh tim audit,” kata dia.

Dia juga menjelaskan, jika perjanjian BOT ini berakhir maka pihaknya akan menyerahkan seluruh aset Hotel Novotel di Bukittinggi kepada Pemprov.

“Siapa yang akan melanjutkan kita serahkan ke pemprov. Kita siap saja untuk melanjutkan kerja sama dan tidak lagi dalam bentuk BOT tapi sewa,” kata dia.

Sementara perwakilan Hotel Novotel, Firdaus HB menjelaskan kerugian yang dialami PT Grahamas usai pihaknya melakukan pinjaman sebesar Rp22 miliar kepada Bank BNI untuk melakukan pembangunan dan pada tahun 2018 Bank Nagari melakukan take over pinjaman tersebut.

“Utang ini yang dibayarkan melalui keuntungan yang didapatkan hotel sehingga kondisinya merugi. Namun seluruh hutang ini akan selesai pada 2024 dan ketika perjanjian berakhir tidak ada lagi hutang,” kata dia.

Ia mengatakan PT Grahamas juga menjalin kerja sama BOT dengan Pemprov dalam waktu 20 tahun untuk Balai Sidang Bung Hatta sejak 2012. Awalnya biaya nya Rp400 juta per tahun dan pada 2018 biaya naik sesuai dengan hasil penghitungan menjadi Rp650 juta dan pada 2021 menjadi Rp790 juta.

“Kita terus berpedoman pada kerja sama yang telah disepakati bersama dan akan berjalan di atas itu termasuk untuk Novotel ini,” kata dia.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Hidayat mempertanyakan apakah PT Grahamas saat melakukan peminjaman itu mengajukan pemberitahuan atau izin kepada Pemprov terkait pengajuan pinjaman ke Bank ini.

“Apa ini ada izin dalam bentuk dokumen yang melibatkan persetujuan pemprov untuk mengajukan izin,” kata dia.

Ia mengatakan status perjanjian kan BOT dan tertulis di sana Pemprov mendapatkan keuntungan 20 persen dan 80 persen untuk PT Grahamas.

“Dengan utang ini tentu kompensasi yang diterima pemprov akan lebih kecil, harusnya ada izin dari pemprov agar PT Grahamas meminjam uang,” kata dia.

Ia menyayangkan dampak peminjaman ini membuat hak yang harus diterima Sumbar menjadi pendapatan asli daerah semakin berkurang sementara pajak yang dibayarkan Novotel ke Bukittinggi mencapai Rp3 miliar setahun.
“Jangan-jangan potensi pendapatan yang didapatkan Sumbar lebih besar dari yang didapatkan saat ini

Ketua fraksi Golkar Zulkenedi Said menambahkan pemanggilan ini sangat rasional dan buka karena rasa ketidaksukaan namun ini merupakan tugas DPRD Sumbar dalam melakukan pengawasan terhadap potensi pendapatan daerah.

“Kita diberi amanah undang-undang mendorong pemerintah daerah menggali potensi sehingga menghasilkan pendapatan yang optimal,” kata dia

Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung berterima kasih dengan kedatangan Direktur Utama PT Grahamas Citrawisata Dedi Panigoro setelah Komisi III DPRD Sumbar saat undangan yang ketiga ini.

Dal pertemuan ini jelas semua bahwa kerugian yang dialami Hotel Novotel karena beban pinjaman mereka sebesar Rp22 miliar pada 2014 dan hingga saat ini semua itu dibayarkan menggunakan keuntungan operasional. Begitu juga untuk kantor pusat mereka di Jakarta juga dibayarkan melalui itu.

“Kita merekomendasikan kepada BPK Sumbar untuk melakukan audit keuangan Hotel Novotel ini dan meminta pemprov menjalankan rekomendasi BPK nantinya. Kita ingin investasi di Sumbar ini menguntungkan pengusaha dan juga menguntungkan daerah,” kata dia.

Sementara Asisten II Pemprov Sumbar Wardarusmen mengatakan aset daerah yang ada harus memberikan manfaat kepada masyarakat Sumbar terutama dari sisi pendapatan daerah.

“Kita berharap aset yang ada mampu memberikan hasil yang optimal untuk meningkatkan pendapatan daerah,” kata dia.

Sebelumnya Kontrak kerja sama Pemprov Sumbar dengan PT Grahamas Citrawisata berdasarkan akta perjanjian Nomor 12.090/L/1990 pada tanggal 27 Agustus 1990. Disepakati perjanjian kerja sama selama 30 tahun sejak dioperasikan dengan dua tahun pertama masa pembangunan dan dua lanjutan masa promosi lalu tahun berikutnya hingga 30 tahun masa operasional.

PT Graha membayarkan imbalan kerja sama berupa fixed lease Rp40 juta per tahun dengan eskalasi 10 persen setiap lima tahun dan pembayaran di setiap akhir tahun operasi. Apabila PT Graha mengalami kerugian maka Pemprov Sumbar tetap menerima imbalan Rp40 juta per tahun dan jika kerjasama berakhir maka tanah dan bangunan akan diserahkan kepada Pemprov Sumbar dalam keadaan baik.

Baca Juga: Ali Tanjung: Dedi Panigoro Mangkir Rapat Terkait Pengelolaan Novotel Bukittinggi

Lalu dilakukan addendum perjanjian akta Nomor 120-9/USB-2010 dan Nomor 025/GC/IX/2010 pada 30 September 2010 antara Pemprov Sumbar dengan PT Grahamas Citrawisata dan disepakati keuntungan bersih setelah diaudit akuntan publik dibagi 20 persen untuk pemprov dan 80 persen untuk perusahaan atau Rp200 juta harus diterima Pemprov Sumbar apabila minimal 20 persen lebih kecil dari Rp200 juta.

Penyetoran tersebut dilakukan sejak akhir tahun 2010 hingga saat ini dan baru tahun lalu meningkat menjadi Rp300 juta. [R9/Kpd]

 

Baca berita lainnya Kabapedia.com di Google News