Camat Enggan Tanda Tangan, Pencairan Bantuan Pembangunan Masjid di Kabupaten Solok Tertahan

oleh -560 Dilihat
Kondisi Masjid Nurul Iman, Nagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok. Masjid ini butuh renovasi kubah, namun bantuan yang telah diberikan Pemprov Sumbar tertahan karena Camat enggan tanda tangan. [Foto: Dok. Pengurus Masjid Nurul Iman]

Padang, Kabapedia.com – Miris!! Pencairan bantuan untuk pembangunan salah satu masjid di Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) tertahan akibat salah satu oknum pejabat Pemkab Solok enggan menandatangani proposal izin menerima bantuan.

Keluhan ini disampaikan pengurus Masjid Nurul Iman, Nagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok. Salah satu pengurus masjid,
Masjid Nurul Iman, Khairman Datuk Bandaro mengungkapkan, bahwa camat setempat tidak mau menandatangani proposal itu tanpa alasan yang jelas.

“Pak camat katanya dia enggan menandatangani. Hanya itu penjelasan yang kami terima,” ujar Khairman kepada Kabapedia.com, Selasa (21/11/2023).

Dia menceritakan, sebelumnya dia dan 2 pengurus masjid lain sudah berupaya beberapa kali menemui sang Camat. Namun niat baik mereka mengajukan proposal pencairan tak didukung Camat dengan itikad baik.

“Awalnya kami disuruh menemuinya di Kantor Camat Kubung, namun akhirnya tidak jadi bertemu. Lalu selanjutnya kami disuruh menemuinya di Kantor Bupati. Nah pas keluar dari kantor Bupati dan bertemu kita, pak camat mengatakan dia keberatan memberikan tanda tangan,” beber Khairman.

Selain memberikan alasan enggan, Camat IX Koto Sungai Lasi tidak memberikan alasan jelas kenapa tidak bisa menandatangani proposal tersebut.

Diketahui, Masjid Nurul Iman sebelumnya mendapatkan bantuan pembangunan masjid senilai puluhan juta Rupiah dari anggaran APBD Provinsi Sumbar tahun 2023.

Bantuan tersebut sebelumnya secara simbolis diserahkan oleh Tim Safari Ramadan (TSR) salah satu Anggota DPRD Sumbar kepada pengurus masjid pada bulan Ramadan atau awal tahun 2023 lalu.

Karena merupakan anggaran APBD Provinsi, seharusnya uang bantuan TSR ini sudah harus ditransfer ke rekening masjid, atau paling lambat jelang akhir tahun 2023 ini. Jika tidak, maka anggaran tersebut akan dikembalikan ke provinsi alias hangus.

Baca juga: Poin Penting Tuntutan Masyarakat kepada Bupati Solok Selatan

Khairman menjelaskan, jika batuan tersebut diterima, nantinya akan dipakai untuk renovasi kubah masjid. Dia berharap Pemkab turun tangan agar izin diberikan dan bantuan tersebut segera cair. [isr]

 

Ikuti Kabapedia.com di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.