Jakarta, Kabapedia.com – Bantuan pembiayaan perumahan yang telah diguliarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam kurun waktu 11 tahun terakhir telah mencapai lebih 1,3 juta unit rumah.
Bantuan yang diberikan bertujuan meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terhadap rumah layak huni dan terjangkau melalui bantuan pembiayaan perumahan.
Tercatat sejak 2011 hingga 2022 telah disalurkan senilai Rp1.305 triliun. Dana ini untuk mendanai sebanyak 1.997.482 unit rumah realisasi program bantuan penyediaan perumahan.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014, Pemerintah mulai mereformasi pola subsidi penyediaan perumahan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
“Program FLPP terus dilanjutkan hingga tahun 2022, secara keseluruhan mulai tahun 2010 hingga 2022 telah disalurkan Rp100, 327 triliun untuk 1.169.579 unit rumah,” kata Herry TZ dalam sambutan Diskusi Kilas Balik RPJPN 2005-2025 yang disampaikan Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PUPR Haryo Bekti Martoyoedo, beberapa waktu lalu.
Dilansir kabapedia.com, Selasa (27/12/2022), menurut Herry TZ, selama perjalanan RPJPN 2005-2025, sektor pembiayaan perumahan telah melahirkan berbagai skema dan program yang ditujukan untuk memfasilitasi akses MBR kepada pembiayaan perumahan. Selain program FLPP, pada RPJMN 2015-2019 dilaksanakan kembali Subsidi Bunga Kredit Perumahan (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM) sebagai bagian dari KPR bersubsidi. Program ini telah menyalurkan sebesar Rp15,31 triliun untuk 805.506 unit.
Di samping itu, juga diperkenalkan Program program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dengan capaian hingga 2022 sebesar Rp1,19 Triliun untuk 30.356 unit.
“Kita juga mulai mendorong skema pembiayaan perumahan non konvensional untuk sisi supply, salah satunya melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang sejalan dengan terbitnya Perpres 38 Tahun 2015,” kata Herry TZ.
Lebih lanjut, Herry TZ menyampaikan peran para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan kebijakan dan program pembiayaan perumahan sangat penting. Berbeda dengan sektor infrastruktur lainnya yang pelaku utamanya adalah pemerintah. Untuk itu, dalam rantai pasok penyediaan dan pembiayaan perumahan dibutuhkan kerjasama seluruh stakeholder yang disinergikan dalam Ekosistem Pembiayaan Perumahan.
Ekosistem perumahan diharapkan dapat semakin solid dalam mengembangkan berbagai inisiatif dan inovasi pembiayaan perumahan, antara lain dalam perluasan akses MBR kepada hunian vertikal di wilayah perkotaan melalui skema Rental To Own (RTO) dan Staircasing Shared Ownership (SSO), meningkatkan ketersediaan landbank, pembangunan hunian yang terintegrasi dengan TOD dan juga penerapan green financing dalam rangka merespons dampak perubahan iklim dan mendapatkan nilai tambah dengan adanya green economy. [isr]