Balai Teknik Perkeretaapian Operasikan 27 Titik Jalur Perlintasan Langsung di Sumbar

oleh -950 Dilihat
Kereta Api Trans Sulawesi. [Foto: YouTube/Presiden Joko Widodo]

Padang, Kabapedia.com – Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mulai mengoperasikan sebanyak 27 titik Pos Jalur Perlintasan Langsung (JPL), yang tersebar di beberapa titik di Sumbar terhitung sejak 1 April 2023.

Sebanyak 27 titik Jalur Perlintasan Langsung itu terletak di tiga daerah yaitu Kota Padang, Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman.

Kepala BTP Padang Supandi mengatakan pengoperasian JPL oleh BTP Padang ini merupakan penguatan peran dan fungsi BTP Padang sebagai bagian dari regulator perkeretaapian sesuai PM Nomor 36 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Balai Teknik yang baru

Selain pendirian pos, pihaknya juga telah menyiapkan sumber daya manusia yang akan bekerja di masing-masing pos JPL tersebut.

Supandi mengatakan BTP Padang juga telah melaksanakan proses rekrutmen dan sertifikasi 81 Penjaga Jalan Lintasan (PJL) melalui rekomendasi Dinas Perhubungan (Dishub) masing-masing kabupaten dan kota dengan mengutamakan masyarakat yang selama ini secara sukarela menjaga perlintasan sebidang.

Dirinya menyebutkan 81 anggota PJL ini akan ditempatkan di 27 titik Pos Jalur Perlintasan Langsung (JPL) dengan rincian 30 Penjaga Jalan Lintasan (JPL) berada di 10 Pos JPL yang ada di Kota Padang.

Kemudian 33 Penjaga Jalan Lintasan (JPL) berada di 11 Pos JPL Kabupaten Padang Pariaman dan 18 JPL ditugaskan di enam Pos JPL di Kota Pariaman.

Baca juga : Kereta Api Pertama di Sulawesi Resmi Beroperasi, Makassar – Manado Segera Tersambung Rel

Penunjukan Penjaga Jalur Lintasan (PJL) ini bersifat penugasan berdasarkan keahlian dalam jangka waktu tertentu.

Menurut dia BTP Padang sangat mengerti bahwa mengemban tugas sebagai Penjaga Jalur Lintasan (PJL) tak mudah karena mereka perlu mengerti dan memahami beberapa aspek dasar yang turut diberikan dalam pendidikan dan pelatihan yang sudah dilaksanakan beberapa saat lalu.

Mulai dari aspek hukum perlintasan sebidang Kereta Api, tugas dan wewenang sebagai PJL, semboyan Kereta Api dan rambu lalu lintas jalan raya.

Baca juga : Aneh bin Ajaib, Intensitas Kereta Api Rendah di Sumbar Tapi Angka Kecelakaan Perlintasan Tinggi

Kemudian perjalanan KA, bagaimana cara pengoperasian pintu perlintasan, bagaimana mengatasi keadaan darurat, serta bagaimana menjaga kesehatan dan keselamatan dalam bekerja.

“Saya berpesan anggota PJL mampu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin dan memerhatikan faktor keamanan, keselamatan dan kesehatan agar bisa bertugas dengan sebaik-baiknya dan bekerja dengan sepenuh hati,” kata dia.[R9/Kpd]

Baca berita lainnya Kabapedia.com di Google News