Anggota DPRD Solok Dipolisikan Atas Dugaan Hina Bupati Epyardi Asda

oleh -7070 Dilihat
Niniak mamak dan pemuda melaporkan Anggota DPRD Kabupaten Solok, Dendi ke Mapolda Sumatra Barat (Sumbar), Sabtu (30/12/23). Dendi dipolisikan atas dugaan melakukan penghinaan terhadap Bupati Solok, Epyardi Asda. [Foto: Dok. Ist]

“Seharusnya pak Dewan itu, menenangkan warganya saat itu, bukan berbicara seperti itu. Selaku orang nomor satu di Kabupaten Solok, bapak Epyardi Asda sudah berupaya untuk menjadikan daerah kita ini untuk lebih baik lagi. Maka sangat disayangkan ketika ada yang menghina seperti ini, apalagi ia itu wakil kita di DPRD dan dia kabarnya juga seorang ustadz. Ini amat kami sayangkan,” ujarnya.

Bahkan lanjut Heri, akibat dari perbuatan Dendi tersebut, sehingga membuat situasi demonstrasi tidak kondusif dan memicu aksi menjadi anarkis dan terjadi pelemparan terhadap Bupati saat itu.

“Atas tindakan ini membuat niniak mamak yang berada di lokasi demonstrasi saat itu merasa tidak senang karena telah melakukan penghinaan dimuka umum kepada Bupati yang telah berusaha selama ini membangun nagari kami dan Kabupaten Solok,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Heri Amat dan dua pelapor lainnya, Dr. Suharizal, S.H, M.H, membenarkan bahwa kliennya melaporkan tentang perkara dugaan tindak pidana penghinaan kepada Bupati Solok, Epyardi Asda yang diduga dilakukan oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Solok bernama Dendi yang terjadi pada Senin, (18/12/23) didepan Gedung DPRD Kabupaten Solok.

“Ya, saya menerima kuasa untuk mendampingi saudara Heri Amat, Mevendar Amjal Koto dan Alfitri, dalam melaporkan perkara ini ke Polda Sumbar, atas dugaan tindak pidana penghinaan kepada Bupati Solok Epyardi Asda yang sampaikan oleh saudara Dendi salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Solok yang mengatakan perkataan ‘anjing,” jelasnya.

Baca juga:

Pengacara kondang Sumbar tersebut menjelaskan, secara hukum patut diduga perbuatan Dendi tidak saja mengandung unsur pencemaran nama baik dimuka umum seperti diatur dalam Pasal 310 KUHP, tetapi juga bentuk upaya percobaan melakukan kekerasaan penguasa umum sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP yang ancamannya 6 tahun penjara. [R8/Kpd]

 

Ikuti Kabapedia.com di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.