Jakarta, Kabapedia.com – Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun menilai banyaknya kasus perceraian di Pengadilan Tinggi Agama di berbagai daerah patut menjadi perhatian pemerintah di daerah. Perhatian pemerintah ini diperlukan agar bisa melakukan berbagai upaya serius dalam melakukan pencegahan dalam menurunkan angka perceraian.
“Baik itu saya sebagai pribadi maupun sebagai Anggota Komisi III DPR terus terang saya memperhatikan ya dari hasil selama ini kunjungan kerja ke daerah-daerah penjelasan dari pengadilan agama khususnya masalah perceraian semakin hari semakin meningkat. Lebih-lebih pada saat pandemi covid kemarin itu begitu meningkat tinggi. Dan yang menarik dari jawaban itu pada umumnya ada masalah (perceraian) yang berhubungan ketidaksesuaian, percekcokan yang latar belakangnya juga masalah ekonomi,” jelas Adang saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Kalimantan Timur, dilansir Kabapedia.con, Sabtu (21/10/2023).
Politisi Fraksi PKS ini berharap kepada para orang tua agar betul-betul memperhatikan bukan berarti melarang anaknya untuk nikah dengan cepat. Tapi masalah kematangan, kesiapan ekonomi itu perlu dipertimbangkan. Dirinya juga cukup prihatin kalau terus meningkat masalah perceraian ini pasti akan ada masalah-masalah sosial yang ditimbulkan di kemudian hari akibat daripada kasus perceraian ini.
“Ya baik itu menjadi pengangguran dan hal-hal negatif lainnya. Tadi katanya bahwa orang tuanya kurang memberikan pendidikan. Jadi kita tidak menyalahkan siapa, tapi sebaiknya kita semua menyadari bahwa keluarga adalah suatu lingkungan terkecil yang sangat menentukan keberhasilan bangsa dan negara ini menjadi baik atau tidak. Jadi jangan menganggap bahwa keluarga ya biasa-biasa saja atau perceraian itu kan urusan anak dan sebagainya. Kita mengharapkan betul-betul pada para orang tua keterlibatannya keluarga untuk mendidik itu juga sangat penting,” tandas Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini.
Legislator Dapil DKI Jakarta III ini mengharapkan jajaran pengadilan agama mengedepankan pendekatan mediasi dalam menangani kasus-kasus perceraian agar perselisihan dicarikan titik temu dan dapat disatukan kembali (rujuk) sehingga niat bercerai bisa diurungkan. “Proses mediasi dalam kasus perceraian bagian dari upaya restorative justice, yaitu sebuah upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama,” jelasnya.
Mediasi pada pengadilan agama adalah suatu proses usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai, di mana mediasi ini dijembatani oleh seorang Hakim yg ditunjuk di Pengadilan Agama harus terus dikedepankan.
Di lain pihak, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Helminizami mengakui bahwa perceraian merupakan perkara yang sangat menonjol di Peradilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. Selama periode bulan Januari hingga September 2023 persentase angka perceraian yang diajukan disebabkan oleh beberapa faktor utama, antara lain pertengkaran dan perselisihan terus menerus mencapai 67,79 persen.
“Penyebab lainnya yaitu meninggalkan salah satu pihak sebanyak 12,87 persen dan masalah ekonomi 12,32 persen. Jumlah perkara cerai talak (pemohon suami) sebanyak 1.649 kasus, sedangkan perkara cerai gugat (pemohon istri) mencapai 5.020 kasus per 30 September 2023,” urai Helmi.
Baca juga: Diduga Keluarkan Izin Perceraian Dosen tanpa Mediasi, FTI Unand Dilaporkan ke Ombudsman
Hal lainnya, yaitu permohonan dispensasi kawin merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yaitu 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan. “Angka permintaan dispensasi kawin di Kaltim masih cukup tinggi dimana sampai akhir September 2023 sudah mencapai 538 permohonan,” tutupnya. [isr]
Ikuti Kabapedia.com di Google News