Padang, Kabapedia.com – Polda Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan Ustadz berinisial HEH sebagai tersangka pelaku ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah melaui video yang disebar melalui media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, AKBP Alfian Nurnas mengatakan penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara yang digelar pada Rabu (14/6) dan hasil gelar sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Ustadz HEH dijerat Pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dirinya menjelaskan tersangka terancam hukuman penjara enam tahun namun belum diketahui apakah tersangka langsung ditahan atau tidak usai penetapan tersangka.
“Penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikannya,” kata dia.
Baca juga : Polda Sumbar Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
AKBP Alfian menambahkan dalam penanganan kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar melibatkan sejumlah saksi ahli yang terdiri dari ahli bahasa dan ahli ITE.
“Total, sudah empat orang saksi diminta keterangan terkait persoalan ini,” ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Pemimpin Wilayah (PW) Muhammadiyah Sumbar Bachtiar menyatakan menolak berdamai dengan HEH, meskipun telah meminta maaf.
Bachtiar mengatakan HEH telah dimaafkan namun untuk kasus tetap akan diproses di ranah hukum. Untuk permohonan maaf secara individu sudah dimaafkan.
Baca juga : Kapolda Sumbar Cup Bergulir Lagi usai 3 Tahun Vacum
“Sesuai lembaga ada proses hukum dilalui. Proses berjalan, ikuti saja proses hukum itu,” ujarnya.
Kasus dugaan ujaran kebencian ini dilaporan oleh Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kota Payakumbuh yang berawal dari status media sosial Facebook akun Hafzan El Hadi pada Jumat (21/4/2023). Akun tersebut menyinggung soal Muhammadiyah yang mengarah kepada pencemaran mana baik organisai.
“Yang masih menganut sekte Muhammadiyah biar melek, ini sisi kesamaannya dengan Syi’ah. Ber-Islam lah tanpa Ormas,” begitu narasinya sembari menyematkan video Ustaz Farhan Abu Furaihan.[R9/Kpd]