Kompak dengan Khairul Fahmi, Ketua LPM Unand Prof. Nilda Pilih Mundur

oleh -25 Dilihat
Rektor Unand Dr. Efa Yonnedi, SE, Akt saat jumpa pers terkait pengembalian jabatan Prof. Nilda Tri Putri, ST, MT, PhD sebagai Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Unand, Jumat (15/11/2024). [Foto: Dok. Humas Unand]

Padang, Kabapedia.com – Rektor Universitas Andalas (Unand) Dr. Efa Yonnedi, SE, Akt secara resmi mengangkat kembali Prof. Nilda Tri Putri, ST, MT, PhD sebagai Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Unand pada Jumat (15/11/2024).

Baca juga:

Kebijakan ini untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang atas gugatan yang sebelumnya dilayangkan Prof. Nilda, yang tidak terima diberhentikan secara sepihak atas putusan Majelis Wali Amanat (MWA) Unand.

Rektor mengungkapkan pihaknya telah menjalankan putusan pengadilan dengan mengangkat kembali Prof. Nilda sebagai Ketua LPM. Namun sayangnya, Prof. Nilda lebih memilih tidak menerima jabatan tersebut alias mundur.

“Hari ini kita telah menjalankan putusan pengadilan, namun sayangnya Prof. Nilda lebih memilih mundur. Kasusnya sama dengan Wakil Rektor II pak Khairul Fahmi yang juga memilih mundur setelah memenangkan gugatan di PTUN,” beber Efa Yonnedi saat jumpa pers sore ini.

Diketahui, Prof. Nilda diangkat sebagai Ketua LPM Unand pada 2 Januari 2024. Namun setelah itu yang bersangkutan diberhentikan secara sepihak atas rekomendasi MWA Unand karena dinilai tidak memenuhi syarat admistrasi jabatan. Selepas itu Ketua LPM dijabat oleh Prof. dr. Hardisman, M.HID., Dr.PH., FRSPH.

“Diberhentikan bedasaran putusan MWA, namun PTUN memutus agar jabatan Prof. Nilfa Triputri dikembalikan. Namun yang bersangkutan menyatakan mundur dari jabatannya. Kondisi kekosongan ini langsung kita isi dengan mengangkat kembali Ketua Penjamin Mutu sebelumnya yakni Prof. Harisman,” jelas dia.

Baca juga:

Rektor berharap persoalan sebelumnya dapat dijadikan pelajaran semua pihak dan juga menjadi tumbuhnya demokrasi yang baik di lingkungan kampus. [isr]

 

Ikuti Google News dan KabaPadang dari Kabapedia Network 

No More Posts Available.

No more pages to load.