Buronan Pelaku Pembacokan di Cilincing Ditangkap

oleh -345 Dilihat
Polisi menggiring SKM, tersangka pelaku pembacokan saat tawuran antar kelompok di kawasan proyek WIKA, Cilincing, Selasa (21/5/2024) lalu. [Foto: Dok. Ist]

Jakarta, Kabapedia.com – Unit Reskrim Polsek Cilincing bersama Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap SKM, pelaku pembacokan terhadap pria paruh baya bernama Berkat di kawasan proyek WIKA, Cilincing, Selasa (21/5/2024) lalu.

Baca juga:

Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan, tersangka (SKM) merupakan salah satu anggota kelompok pangkalan Pasir yang saat itu sedang bertikai dengan kelompok Carok.

“Pada malam itu terjadi pertikaian atau tawuran antara dua kelompok. Saling berhadapan, tiba-tiba pelaku menyerang korban (B) dari samping sehingga mengenai leher sebelah kiri,” kata Nando dalam rilisnya di Polsek Cilincing, Kamis (13/6) sore.

“Kami mau meluruskan berita yang mengatakan bahwa korban salah sasaran adalah tidak benar, ia merupakan bagian dari salah satu kelompok yang bertikai,” lanjutnya.

Setelah membacok korban (B), tersangka (SKM) langsung kabur dan bersembunyi di daerah Kuningan, Jawa Barat. “Tersangka kabur bersembunyi di daerah Kuningan,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pencarian, tersangka pun mencium gerak-gerik petugas hingga membuatnya berniat kembali ke Cilincing. “Belum sampai ke Cilincing, tersangka sudah tertangkap oleh tim gabungan di exit tol Cakung, Jakarta Timur, Selasa (4/6/2024),” bebernya.

Selain tersangka (SKM), tim gabungan juga turut mengamankan barang bukti baju korban dan baju yang digunakan tersangka pada malam itu. “Untuk barang bukti senjata tajam masih dalam pencarian, karena pelaku langsung membuangnya,” tukasnya.

Sementara itu, Kasat Reskirm Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian menjelaskan tim gabungan bergerak setelah mengetahui adanya korban tewas.

“Kita langsung bergerak memintai keterangan para saksi dan mengumpulkan barang bukti. Berbekal itu semua maka diketahui bahwa SKM adalah pelaku pembacokan itu,” jelasnya.

Baca juga:

Akibat perbuatannya, tersangka (SKM) dijerat dengan 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. “Ancamannya hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. [R11]

 

Ikuti Google News dan berita Kabapedia Network di KabaPadang

No More Posts Available.

No more pages to load.