Medan, Kabapedia.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2024 resmi ditetapkan naik sebesar 3,67 persen dari tahun sebelumnya. Berikut daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tiap daerahnya.
Keputusan ini diambil oleh Pj Gubernur Sumut, Hassanudin, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurut Hassanudin, kenaikan UMP Sumut 2024 ini sesuai dengan formula yang ditetapkan dalam PP tersebut, yaitu berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Ia juga mengatakan bahwa kenaikan UMP ini merupakan bentuk penghargaan kepada pekerja/buruh yang telah berkontribusi bagi pembangunan ekonomi Sumut.
“Kami berharap kenaikan UMP ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, serta mendorong produktivitas dan daya saing dunia usaha di Sumut,” ujar Hassanudin dalam siaran pers, Senin (21/11/2023).
Dengan kenaikan 3,67 persen, maka besaran UMP Sumut 2024 menjadi Rp 2.809.915 per bulan. Angka ini naik Rp 99.421 dari UMP Sumut 2023 yang sebesar Rp 2.710.493 per bulan.
Hassanudin juga meminta kepada bupati/wali kota di Sumut untuk segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 paling lambat tanggal 30 November 2023.
Namun, keputusan kenaikan UMP Sumut 2024 ini tidak disambut baik oleh sejumlah serikat pekerja/buruh di Sumut. Mereka menilai kenaikan UMP ini terlalu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja/buruh. Mereka juga mengancam akan melakukan unjuk rasa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Baca juga: Disahkan Gubernur, Ini Besaran UMP Sumbar Tahun 2024
“Kami menolak kenaikan UMP Sumut 2024 sebesar 3,67 persen. Kami menuntut kenaikan UMP Sumut 2024 sebesar 15 persen sesuai dengan aspirasi buruh di seluruh Indonesia. Jika tidak, kami akan turun ke jalan dan melakukan aksi mogok kerja,” ucap Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Rudi Hartono.
Berikut ini adalah daftar lengkap UMP Sumut 2024 berdasarkan kabupaten/kota, jika mengacu pada kenaikan 3,67 persen:
- Kota Medan: Rp 3.037.000
- Kota Binjai: Rp 2.809.915
- Kota Padangsidimpuan: Rp 2.809.915
- Kota Tebing Tinggi: Rp 2.809.915
- Kota Sibolga: Rp 2.809.915
- Kota Pematangsiantar: Rp 2.809.915
- Kota Tanjungbalai: Rp 2.809.915
- Kota Gunungsitoli: Rp 2.809.915
- Kabupaten Deli Serdang: Rp 2.809.915
- Kabupaten Langkat: Rp 2.809.915
- Kabupaten Karo: Rp 2.809.915
- Kabupaten Simalungun: Rp 2.809.915
- Kabupaten Asahan: Rp 2.809.915
- Kabupaten Labuhanbatu: Rp 2.809.915
- Kabupaten Dairi: Rp 2.809.915
- Kabupaten Toba Samosir: Rp 2.809.915
- Kabupaten Mandailing Natal: Rp 2.809.915
- Kabupaten Nias: Rp 2.809.915
- Kabupaten Pakpak Bharat: Rp 2.809.915
- Kabupaten Humbang Hasundutan: Rp 2.809.915
- Kabupaten Samosir: Rp 2.809.915
- Kabupaten Serdang Bedagai: Rp 2.809.915
- Kabupaten Batu Bara: Rp 2.809.915
- Kabupaten Padang Lawas Utara: Rp 2.809.915
- Kabupaten Padang Lawas: Rp 2.809.915
- Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp 2.809.915
- Kabupaten Labuhanbatu Utara: Rp 2.809.915
- Kabupaten Nias Selatan: Rp 2.809.915
- Kabupaten Nias Utara: Rp 2.809.915
- Kabupaten Nias Barat: Rp 2.809.915
[isr]
Ikuti Kabapedia.com di Google News