Disahkan Gubernur, Ini Besaran UMP Sumbar Tahun 2024

oleh -607 Dilihat
UMP Sumbar 2024 Ilustrasi [Grafis: Dok. Kabapedia.com]

Padang, Kabapedia.com – Sudah disahkan Gubernur Mahyeldi Ansharullah, ini dia besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Barat (Sumbar) tahun 2024.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi telah mengesahkan SK Gubernur Sumbar Nomor: 562-768-2023, tentang penetapan UMP Sumbar tahun 2024. Dalam SK tersebut gubernur memutuskan besaran UMP Sumbar tahun 2024 sebesar Rp2.8 juta lebih.

“MEMUTUSKAN: Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 sebesar Rp. 2.811.449,27 (Dua juta delapan ratus sebelas ribu empat ratus empat puluh sembilan koma dua puluh tujuh rupiah),” isi SK UMP 2024 tersebut yang disiarkan oleh Pemprov melalui media online resminya, dilansir Kabapedia.com, Selasa (21/11/2023).

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Gubernur menegaskan “Perusahaan dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.” Jika dibanding tahun 2023 lalu yang hanya Rp2,74 juta, UMP Sumbar tahun 2024 mengalami kenaikan sebanyak Rp67 ribu.

Dalam SK UMP yang ditetapkan tertanggal 20 November 2023 tersebut dijelaskan, besaran Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikecualikan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil, yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada poin keempat ditekankan, perusahaan yang telah memberikan Upah Minimum lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi, yang ditetapkan dalam Keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun dan upah bagi pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada
struktur dan skala upah.

Baca juga: Akhirnya Pengoperasian Jalan Tol Menyentuh Tanah Sumbar, Bangkinang-Pangkalan Rampung Desember

Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan tidak tetap/kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja/buruh. [isr]

 

Ikuti Kabapedia.com di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.