Solok, Kabapedia.com – Bawaslu Kota Solok bersama stakeholders terkait, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, DLH, kepolisian, dan lainnya telah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS), yang dipasang di tempat yang dilarang.
Penertiban ini dilakukan Kamis (16/11/2023) dengan membagi dua tim besar. Penertiban ini dipimpin Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, didampingi Komisioner Bawaslu Kota Solok Eka Rianto dan Ilham Eka. Didampingi oleh jajaran Panwascam serta mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan.
Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin menilai banyak calon legislatif (caleg) di Kota Solok yang taat akan himbauan yang dikeluarkan Bawaslu RI. Dalam penertiban itu tidak banyak APK dan APS yang melanggar aturan pemasangan ditemukan.
“Ya ada beberapa APK dan ada juga beberapa APS yang dipasang ditempat yang dilarang. Misalnya dipagar sekolah masih ada APS yang kita temukan dipasang. Namun secara umum caleg sudah banyak paham akan imbauan tersebut. Sehingga banyak yang awalnya APK namun diubah menjadi APS,” katanya, Sabtu (1811/2023).
Misalnya caleg menutup nomor urut serta tanda ajakan berupa paku yang dilarang dalam imbauan itu. Ada juga yang menutup ajakan lainnya. Bahkan ada yang menutup sebagian besar APK tadi sehingga hanya terlihat gambar caleg saja.
Untuk diketahui setelah diumumkan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 4 November 2023 lalu, maka caleg tersebut resmi menjadi peserta pemilu. Namun untuk kampanye telah dijadwalkan dimulai 28 November 2023. Karena itu Bawaslu RI mengeluarkan imbauan agar partai politik termasuk caleg untuk tidak melakukan kampanye diluar jadwal.
Dalam imbauan itu yang dibenarkan hanya APS dan APS itu dipasang memperhatikan tempat pemasangan yang tak dilarang. Dalam APS tidak memuat unsure ajakan memilih seperti coblos nomor urut, simbol/gambar pakai dan atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
Hal ini dibenarkan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Solok Eka Rianto. Pria yang sebelumnya tercatat sebagai jurnalis senior di Padang Ekspres ini mengapresiasi parpol dan caleg yang tak akan aturan yang ada.
Dalam penertiban yang dilakukan Kamis (16/11/2023) banyak caleg yang mengubah APK mereka menjadi APS. Namun masih ada juga caleg yang masih memasang APK mereka ini.
“Kita sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan pengurus parpol dan termasuk stakeholders terkait,” katanya.
Baca juga: Kota Solok Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipasif Pemilu 2024
Disebutkannya pada 3 November 2023 dan 9 November 2023, Bawaslu Kota Solok melakukan koordinasi dengan parpol. Disepakati kalau parpol dan caleg ini diberikan kesempatan menertibkan secara mandiri APK dan APS yang melanggar hingga Minggu (12/11).
“Kita memastikan apakah setelah kesepakatan itu masih ada APK. Dan saat penertiban masih ada tapi tidak banyak. Artinya sebagian besar caleg sudah paham akan imbauan,” katanya. [isr]
Ikuti Kabapedia.com di Google News