Padang, Kabapedia.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkonfirmasi sebanyak 12 mantan (eks) narapidana (napi) kasus korupsi ikut mencalonkan dari pada Pemilu 2024 mendatang.
ICW dalam keterangan resminya Jumat (25/8/2023) mengungkapkan, belasan orang ini mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI hingga Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ke-12 nama-nama ini sudah terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang dirilis KPU.
ICW ingin KPU mengumumkan nama-nama caleg yang berstatus mantan napi kasus korupsi. ICW berkaca pada Pemilu 2019. Saat itu, KPU mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi. Kini, KPU tidak melakukannya. Maka, KPU harus segera mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat itu.
“Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia harus segera umumkan status mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon legislatif,” tulisnya.
Menariknya, salah satu dari mereka ternyata ada yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) untuk calon DPD, yakni Irman Gusman. Dia masuk ke dalam Dapil Sumbar dengan nomor urut 7.
Irman Gusman adalah seorang politikus asal Sumbar yang pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari 2009 hingga diberhentikan pada 2016, setelah tertangkap operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Irman Gusman didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi. Suap tersebut terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumbar.
Irman Gusman telah divonis empat tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah ia menjalani pidana pokoknya. Namun, Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Irman dari sebelumnya 4,5 tahun penjara jadi 3 tahun penjara.
Berikut nama-nama mantan terpidana korupsi dalam DCS DPD dan DPR Pemilu 2024:
1. Abdillah, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem, Dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5, kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.
2. Abdullah Puteh, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem, Dapil Aceh II, nomor urut 1, kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi gubernur Aceh.
3. Susno Duadji, tingkatan pencalonan DPR, PKB, nomor urut 2, korupsi pengamanan Pilkada Jabar 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.
4. Nurdin Halid, tingkatan pencalonan DPR, Partai Golkar, Dapil Sulsel II, nomor urut 2, korupsi distribusi minyak goreng Bulog.
5. Rahudman Harahap, caleg DPR, Partai NasDem, Dapil Sumut I, nomor urut 4, korupsi dana tunjangan aparat desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.
6. Al Amin Nasution, caleg DPR, PDIP, Dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 1, kasus: menerima suap dari Sekda Kab Bintan Kepri Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kab Bintan.
7. Rokhmin Dahuri, caleg DPR, PDIP, Dapil Jabar VIII, nomor urut 1, korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
8. Patrice Rio Capella, caleg DPD, Dapil Bengkulu, nomor urut 10, kasus: menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan.
9. Dody Rondonuwu, caleg DPD, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7, kasus: korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang).
10. Emir Moeis, caleg DPD, Dapil Kaltim, nomor urut 8, kasus suap proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, 2004.
11. Irman Gusman, caleg DPD, Dapil Sumbar, nomor urut 7, kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog.
Baca juga: Perang Bintang!! Inilah 17 Nama DCS DPD RI Asal Sumbar di Pemilu 2024
12. Cinde Laras Yulianto, DPD, Yogyakarta, nomor urut 3, kasus: korupsi dana purna tugas Rp 3 miliar. [isr]
Ikuti Kabapedia.com di Google News