Waspada!! Praktik Jual Beli Organ Tubuh Terdeteksi di Indonesia: Jaring Korban Lewat Situs hingga Medsos

oleh -193 Dilihat
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan. [Foto: Dok. Humas Kominfo]

Jakarta, Kabapedia.com – Pemerintah mendeteksi praktik jual beli organ tubuh di Indonesia. Kabar ini disampaikan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Terhitung sejak, Kamis (12/1/2023), sesuai arahan Bareskrim Polri, Kominfo telah memblokir sebanyak tujuh situs dan lima grup media sosial (medsos), yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia.

“Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, di Jakarta, dilansir Kabapedia.com dari laman situs Infopublik.id, Minggu (15/1/2023).

Lebih jauh Dirjen Semuel mengungkapkan, Tim AIS Kementerian Kominfo juga telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun medsos yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh.

“Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” kata Semuel.

Selain menemukan situs, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan lima grup medsos Facebook dengan konten serupa. Hasil temuan itu kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.

“Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses tiga situs pada hari Kamis dan hari ini (Jumat) ada empat situs,” jelas dia.

Menurut Dirjen Aptika Kominfo, berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yakni Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan,” tutur Dirjen Aptika.

Pemutusan akses situs dan akun medsos tersebut, lanjut dia, dilatari pertimbangan ada indikasi tindak pidana memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat.

Untuk itu Dirjen Semuel mendorong masyarakat untuk segera melapor ke Kementerian Kominfo jika menemukan situs sejenis agar bisa dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Satpol PP Padang Jaring Lima Pria dan Enam Wanita Nginap di Kamar Hotel

“Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id,” tutup dia. [isr]

 

Simak berita Kabapedia.com di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.