UNES Padang Gelar FGD Pembahasan UU Nomor 1 Tahun 2023

oleh -698 Dilihat
Kampus Universitas Ekasakti (UNES) - AAI Padang gelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023. [Foto: Dok. Ist]

Padang, Kabapedia.com – Kampus Universitas Ekasakti (UNES) – AAI Padang gelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023, Sabtu (24/2/2024).

Dibuka langsung oleh Rektor UNES Padang, Prof. H. Sufyarma Marsidin, M.Pd, FDG ini juga dihadiri oleh Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono. Kegiatan ini dihadiri peserta lintas perguruan tinggi dan juga lintas instansi di Provinsi Sumbar.

Narasumber yang hadir sebagai pembicara salah satunya adalah pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Mohammad Chosin. Pada kesempatan tersebut Chosin memaparkan, UU Nomor 1 Tahun 2023 merupakan kitab UU hukum pidana yang baru dan masih dalam tahap disosialisasikan kepada masyarakat.

UU ini mengatur mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). UU ini berisi Buku Kesatu dan Buku Kedua. Buku Kesatu UU ini Buku Kesatu berisi aturan umum sebagai pedoman bagi penerapan Buku Kedua serta Undang-Undang di luar Undang-Undang ini, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah kabupaten/Kota, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang sehingga Buku Kesatu juga menjadi dasar bagi Undang-Undang di luar Undang-Undang ini.

Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 sekaligus mencabut sejumlah UU lawas di antaranya UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Selain itu, total ada 8 UU dan PERPU yang dicabut.

Baca juga:

Selain mencabut 8 UU dan PERPU secara total, Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 juga mencabut sebagian UU yang berlaku sebelumnya. Total terdapat 26 UU yang dicabut sebagian. Di antaranya adalah UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. [isr]

 

Ikuti Kabapedia.com di Google News