Bangka Belitung, Kabapedia.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung tahun 2024 resmi ditetapkan sebesar Rp 3.640.000. Angka ini naik 4,04 persen dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 3.498.479.
Penetapan UMP Bangka Belitung 2024 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Agus Fatoni, mengatakan bahwa kenaikan UMP Bangka Belitung 2024 ini sesuai dengan formula yang ditetapkan pemerintah pusat. Formula tersebut mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α).
“Kami sudah mengikuti formula yang ada. Kenaikan UMP Bangka Belitung 2024 ini berdasarkan inflasi sebesar 1,5 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 1,5 persen, dan α sebesar 0,15 persen,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Senin (22/11/2023)1.
Agus mengakui bahwa kenaikan UMP Bangka Belitung 2024 tidak terlalu besar. Namun, ia berharap agar hal ini dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Ia juga mengapresiasi kontribusi pekerja dan pengusaha dalam menjaga perekonomian Bangka Belitung di tengah pandemi Covid-19.
“Kami berterima kasih kepada pekerja dan pengusaha yang telah bekerja keras dan beradaptasi dengan situasi pandemi. Kami berharap kenaikan UMP Bangka Belitung 2024 ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan produktivitas perusahaan,” tutur Agus.
Agus juga mengimbau agar pekerja dan pengusaha dapat bersinergi dalam menghadapi tantangan ekonomi di masa depan. Ia berpesan agar pekerja dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi diri, sedangkan pengusaha dapat memberikan perlindungan dan fasilitas yang layak bagi pekerja.
Baca juga: Tok! UMP Lampung 2024 Naik 3,16 Persen
“Kami berharap pekerja dan pengusaha dapat saling mendukung dan menghormati hak dan kewajiban masing-masing. Kami juga berharap agar pekerja dan pengusaha dapat memanfaatkan peluang-peluang yang ada di Bangka Belitung, seperti pariwisata, pertanian, dan industri kreatif,” pungkas Agus. [isr]
Ikuti Kabapedia.com di Google News