Stop Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes Bangun RS Pusat Otak dan Jantung di Pekanbaru

oleh -944 Dilihat
Fasilitas kesehatan. Ilustrasi [Foto: ist]

Pekanbaru, Kabapedia.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bergerak cepat menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi, untuk mempersiapkan pembangunan rumah sakit (RS) pusat otak dan jantung kelas A di provinsi itu.

Tak menunggu lama, Pemprov langsung menyiapkan lahan seluas 10 hektare untuk pembangunan RS milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut. Lokasi lahan berada di Jalan Naga Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan Pekanbaru, tidak jauh dari Stadion Utama Riau.

“Kita akan menghibahkan lahan seluas lebih kurang 10 hektare, di Jalan Naga Sakti dekat Stadion Utama Riau untuk pembangunan rumah sakit pusat otak dan jantung,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zainal Arifin saat rapat finalisasi usulan pembangunan rumah sakit pusat otak dan jantung di Aula Kantor Diskes Riau, Kamis (12/1/2023).

Dia mengungkapkan, nanti akan ada tim dari Kemenkes untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Pengecekan tersebut untuk memastikan apakah lahan tersebut layak untuk dirikan RS atau tidak.

“Nanti akan ada tim dari Kemenkes yang akan turun untuk meninjau lokasi. Lokasinya strategis, akses jalannya juga sudah dua jalur, aksesnya gampang, dekat dengan stadion utama Riau,” katanya.

Zainal menegaskan, RS pusat otak dan jantung ini merupakan rumah sakit yang dibangun oleh pemerintah pusat di bawah naungan Kemenkes. Jadi rumah sakit tipe A ini adalah rumah vertikal milik Kemenkes yang di tempatkan di Riau.

Dia juga mengungkapkan, selama ini masyarakat Riau banyak yang berobat ke Jakarta dan keluar negeri, khususnya di Malaka. Terutama pasien yang mengalami sakit stroke dan jantung.

Baca Juga: Tambak Udang Modern dan Ramah Lingkungan Ini Bakal jadi yang Terbesar di Indonesia

Keuntungan lainnya jika rumah sakit ini sudah dioperasikan, masyarakat Riau tidak perlu lagi jauh-jauh keluar negeri atau ke Jakarta untuk berobat. Cukup di Riau saja dan bisa menggunakan BPJS Kesehatan. [isr]

 

Simak berita Kabapedia.com di Google News