Sidang Pidana Pemilu di Pessel, PH Kurniadi Aris: Tuduhan Ijazah Palsu It Tarman Tidak Terbukti

oleh -749 Dilihat
Sidang Perkara Tindak Pidana Pemilu (TPP) 2024 di Pesisir Selatan terkait dugaan ijazah palsu. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kelas II dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan), dari terdakwa It Arman caleg terpilih Dapil I Pessel dari PPP. [Foto: Dok. Kabapedia.com]

Painan, Kabapedia.com – Sidang Perkara Tindak Pidana Pemilu (TPP) 2024 di Pesisir Selatan terkait dugaan ijazah palsu terus bergulir. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kelas II dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan), dari terdakwa It Arman caleg terpilih Dapil I Pessel dari PPP.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Y. Teddy Widoartono, dengan anggota Syofian Adi, dan Batinta Oktavianus pada selasa 23 Maret 2024 di Painan.

Penasehat Hukum terdakwa, Kurniadi Aris di depan majelis hakim membacakan pledoi, sesuai fakta persidangan keterangan saksi-saksi. Ia meyakini segala dakwaan kepada terdakwa It Tarman tidak terbukti secara hukum.

Baca juga:

Hal itu diperkuat dari fakta persidangan yang mana ketika saksi Asmawati Kepala Bidang Paud dan Pendidikan Masyarakat, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, dalam keterangan persidangan menyatakan bahwa blanko ijazah It Arman asli, dan jika ada kesalahan dalam penulisan, sudah diperbaiki serta terdaftar dalam data website Kemdikbud, dan diakui sah (Rujukan untuk diakui sah adalah yang terdaftar di website Kemdikbud).

Selanjutnya Saksi Rita Widyawati , dalam keterangan persidangan mengakui It Arman adalah anak didiknya dalam Program Paket C di bawah Yayasan Bhakti ibu Nusantara dan terdaftar dalam buku Induk Siswa tahun ajaran 2015/2016.

Terdakwa mengikuti proses belajar mengajar hingga selesai, menerima Rapor, mengikuti ujian Paket C di SMP 24 Padang, dinyatakan lulus, dan berhak menerima ijazah.

Saksi juga menandatangani ijazah terdakwa dengan blangko asli dari Kemdikbud melalui Dikjar Kota Padang. Saksi mengeluarkan Surat no. 139/Skt/PKBM-YBIN-SB/VI/2018 sebagai Pernyataan ada kekeliruan NISN di ijazah terdakwa.

Saksi menyuruh terdakwa ke Kemdikbud, untuk menanyakan dan mengurus apakah bisa diperbaiki terhadap kesalahan NISN. Saksi juga mengakui kesalahan NISN di ijazah terdakwa murni kesalahan atau kelalaian Yayasan yang saksi pimpin.

Saksi Marwan Anas, pada keterangan persidangan mengakui menyaksikan saksi Rita Widyawati menyerahkan Surat No.139/Skt/PKBM-YBIN-SB/VI/2018 kepada terdakwa, disaksikan saksi Rudi Midrus.

Saksi Rudi Midrus, di bawah sumpah, pada keterangan persidangan mengakui menyaksikan saksi Rita Widyawati menyerahkan Surat No.139/Skt/PKBM-YBIN-SB/VI/2018 kepada terdakwa, disaksikan saksi Marwan Anas.

Saksi Rian Pratama Putra, di bawah sumpah, pada keterangan persidangan mengakui kalau dirinya menemani terdakwa ke Kemdikbud Jakarta, untuk menanyakan soal kekeliruan NISN terdakwa sekira tanggal 21 Februari 2024.

Saksi pergi atas permintaan saksi Rita Widyawati. Saat pengurusan NISN, pihak Kemdikbud minta syarat ijazah SD dan SMP. Selanjutnya, pihak Kemdikbud menyatakan jika data tidak valid, akan ditolak langsung oleh sistem. Dan, alhasil data terdakwa valid dan terdaftar di Kemdikbud.

Saksi Ahli Dr Yoserwan dan Dr Khairul Fahmi, dalam persidangan mengungkapkan,kalau suatu akta yang terjadi kesalahan, yang selanjutnya dilakukan perbaikan oleh instansi yang berwenang, maka hasil perbaikannya adalah sah dan legal secara hukum.

Maka, terang Kurniadi Aris, dalam analis fakta persidangan jelas, kalau berdasarkan fakta persidangan setelah disimulasikan oleh saksi pelapor Robby, yang pada awalnya menyatakan mengetahui ijazah terdakwa palsu karena mengecek melalui website Kemdikbud bukan atas nama It Arman.

Tetapi saat pengecekan ulang di persidangan,di depan Majelis Hakim dan JPU, yang keluar adalah nama It Arman.

“Maka, apa yang menjadi pilar dakwaan, runtuh seketika, dan tidak terbukti, apa yang didakwakan ke it Arman (menggunakan ijazah palsu),” ucap Kurniadi Aris.

“Selanjutnya, ketika ada kesalahan dan melakukan perbaikan ke instansi berwenang, adalah sesuatu yang sah serta legal dipergunakan terdakwa. Hal ini dibenarkan juga oleh saksi Asmawati, Ahli Dr Yoserwan, dan Ahli Khairul Fahmi,” ujar Kurniadi Aris, lagi.

Kemudian, keterangan saksi dan ahli semuanya saling berhubungan. Dan dapat ditarik sebuah konklusi tidak ada campur tangan terdakwa dalam keluarnya ijazah. Terdakwa tidak mengetahui adanya kesalahan pada ijazahnya. Baru diketahui setelah tanggal 18 Februari 2024.

Dan dibenarkan ke instansi berwenang. Perbuatan ini dibenarkan oleh saksi ahli di persidangan, ujar Kurniadi Aris.

Kesimpulan, papar Kurniadi Aris, berdasarkan uraian kami di atas, maka kami mohon kepada Bapak Majelis Hakim, kiranya memberikan putusan sebagai berikut:

Menyatakan It Arman secara meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 520 UU Nomor & Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Membebaskan terdakwa dari segala bentuk tahanan.

Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Untuk memulihkan nama baik terdakwa dalam harkat dan martabatnya di masyarakat, melalui media cetak dan elektronik. Serta membebankan biaya perkara kepada Negara, terang Kurniadi Aris.

Ia juga mengindikasi adanya “bau amis” kepentingan politik. Sebab dari proses pelaporan yang dilakukan itu perorangan tanpa rekomendasi dari pihak penyelenggara Pemilu seperti KPU, Bawaslu ataupun Gakkumdu.

“Ini akan aneh, tidak satupun penyelenggara pemilu hadir dalam perkara ini, sementara dakwaan yang dikenakan adalah berkaitan Undang-Undang Pemilu. Saya mencium bau amis kepentingan politik pada kasus ini, ” tegasnya lagi.

Baca juga:

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa It Arman (Caleg terpilih asal Partai Persatuan Pembangunan Dapil I Pessel) selama 2 tahun penjara, dengan denda Rp 50 Juta, dan subsider 6 bulan kurungan.

JPU Risky Al Ikhsan menyebut, tuntutan tersebut, dikarenakan terdakwa, sesuai dengan bukti persidangan, dan keterangan saksi, telah melanggar pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum. Di mana, dengan sengaja menggunakan ijazah paket c diduga palsu, dikarenakan NISN-nya bukan atas nama It Arman. [Fy]

 

Ikuti Kabapedia.com di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.