Padang, Kabapedia. com – Semen Padang FC tak merasa memiliki tunggakan gaji pemain yang disebutkan Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) sebesar Rp93,7 juta karena seluruh tagihan sudah dibayarkan sesuai kesepakatan yang ada.
Tunggakaan berjumlah Rp93.750.000 dilayangkan oleh Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) kepada Semen Padang FC yang dinilai belum membayarkan kewajiban kepada pemain.
Gugatan itu masuk ke National Dispute Resolution Chamber (NDRC) tertanggal 2 Agustus 2023 dan dikeluarkan oleh APPI jelang bergulirnya Liga 2 pada 10 September 2023.
CEO PT Kabau Sirah Semen Padang (KSSP) Win Bernadino mengaku belum menerima surat ini dan pihaknya akan melakukan konfirmasi terkait hal tersebut.
Dia menekankan tim berjuluk Kabau Sirah ini telah menunaikan segala kewajiban kepada pemain mereka di musim lalu. Menurut Win musim lalu terjadi force majeur yang menyebabkan kompetisi dihentikan akibat kasus Kanjuruhan.
“Anak-anak berlatih hingga bulan November 2022 dan kewajiban akan gaji mereka sudah dipenuhi hingga Desember,” kata pria yang menjabat sebagai manajer tim ini.
Namun dirinya akan mempelajari gugatan yang masuk tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai fakta dan data yang dimiliki klub.
”Saya tidak tau ada tunggakan ini dan kita lihat suratnya terlebih dahulu,” kata dia.
Semen Padang sendiri saat ini sudah memiliki 30 pemain dari batas 35 yang diperbolehkan oleh PT Liga Indonesia Baru (LIB) dalam kompetisi Liga 2 2023/2024 ini.
Ada dua pemain asing dan sisanya pemain lokal baik yang memperkuat tim ini musim lalu maupun pemain yang baru direkrut.
Baca juga : Semen Padang FC Ikat Bomber Asal Nigeria Ikechukwu Ngwoke
Dalam kompetisi ini, tim diperbolehkan menggunakan pemain asing dan wajin memainkan satu pemain U-21 selama 45 menit.
Baca juga : Rosad Setiawan Resmi Jabat Kapten Semen Padang FC di Liga 2
”Sejauh ini kita miliki tiga pemain U-21 ditambah Ikram yang saat ini membela Timnas U-17. Kita sudah siap meraih target lolos nantinya,” kata dia.[R9/Kpd]
Ikuti Kabapedia.com di Google News