Padang, Kabapedia.com – Satpol PP Kota Padang kembali menindaklanjuti laporan warga mengenai adanya pasangan bukan suami istri menginap di siang hari pada bulan Ramadan, di salah satu penginapan kawasan Batang Arau Nomor 58, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim mengungkapkan, penginapan tersebut diduga kerap menerima tamu pasangan bukan suami istri, hal itu dilaporkan warga setempat.
“Saat kita periksa, ternyata benar apa yang dilaporkan dan kita amankan dua pasangan yang tidak memiliki surat nikah sedang berada dalam kamar penginapan tersebut,”ujar Mursalim, Rabu (5/4/2023) sore.
Terlihat di lapangan, warga beserta RT setempat juga ikut mengawasi petugas yang sedang melakukan pemeriksaan kamar-kamar penginapan, mereka yang terjaring langsung dinaikan ke atas mobil dalmas Satpol PP Kota Padang.
“Kita belum dapat data pastinya, namun dari keterangan sementara kepada petugas, mereka semua warga luar kota padang, total ada dua pasangan yang tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan,” terang Mursalim.
Dirinya menegaskan, kedepannya, pengawasan penginapan dan hotel-hotel yang dilaporkan warga tersebut, akan lebih ditingkatkan lagi oleh Satpol PP Padang dalam melakukan pengawasan dan penertiban.
“Kita berharap dengan didapati adanya pelanggaran di penginapan, pemilik hotel dan kos-kosan agar lebih patuh lagi dalam menjalankan aturan yang berlaku guna menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang,”tambahnya.
Selain itu, sesuai aturannya pemilik juga dipanggil menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk didata dan mintai keteranganya lebih lanjut.
Baca Juga: Satpol PP Padang Tangkap lagi Pasangan Haram dari Kos-kosan
“Jika kembali kita dapati saat pengawasan masih juga melakukan pelanggaran terhadap Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang dimilikinya, kami bersama DPMPTSP nantinya akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, kalau perlu tempatnya kita tutup,” tegas Mursalim. [isr]
Simak berita Kabapedia.com di Google News