Rekor MURI Pecah!! 200 Patok Dipasang di Sumbar

oleh -349 Dilihat
Gubernur bersama Kakanwil BPN Prov. Sumbar Saiful, menyerahkan 10 sertifikat PTSL Hak Milik: [Foto: Dok. Pemprov Sumbar]

Padang, Kabapedia.com – Rekor MURI pecah!! Sebanyak 200 patok tanda batas wilayah dipasang di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar). Kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) 1 Juta Patok Serentak.

Pemasangan patok di Sumbar yang dilaksanakan di 33 Provinsi se Indonesia juga dilangsungkan di Sumbar, tepatnya di Kelurahan Batu Gadang, Kota Padang, Jumat (3/2/2023).

Turut dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi, acara yang dilaksanakan secara hybrid ini juga dihadiri Menteri ATR/Kepala BPN, Ketua Dewan MURI, dan seluruh gubernur serta bupati/ wali kota se-Indonesia.

Kegiatan juga dicatat sebagai rekor dunia pemasangan patok batas bidang tanah secara serentak dalam jumlah terbanyak dalam MURI.

Dalam acara tersebut, Mahyeldi memberikan kesempatan pada masing-masing Kabupaten dan Kota di Sumbar untuk menjelaskan pelaksanaan patok batas di daerah masing-masing, termasuk hambatan yang dihadapi. Syukurnya banyak masyarakat yang mendukung kegiatan ini, sehingga dapat berjalan dengan baik.

“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias, karena memang sesuai dengan arahan Presiden bahwa dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini akan memberikan kejelasan kepada masyarakat tentang kepemilikan lahan,” ujar Mahyeldi.

Buya juga menjelaskan bahwa kunci suksesnya pemasangan patok terletak di Nagari dan Desa. Untuk itu dia berharap kepada Wali Nagari atau Kepala Desa, untuk memaksimalkan berkomunikasi dengan perangkat-perangkat Nagari.

Gubernur juga mengatakan, permasalahan batas kuncinya adalah di Nagari, ataupun masyarakat yang tinggal di lokasi batas tersebut. Gubernur mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumbar telah meluncurkan Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, yang mana di undang-undang tersebut terdapat di salah satu pasal yang menjelaskan Tanah Ulayat adalah bidang tanah pusaka beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dan di dalamnya diperoleh secara turun temurun merupakan hak masyarakat hukum adat di Provinsi Sumatera Barat.

Baca Juga: Gegara Cukai Rokok Naik 10 Persen, Inflasi Sumbar Tahunan Meningkat

Sementara itu Kakanwil ATR/BPN Sumbar, Saiful juga memberikan sambutannya dan mengajak kepada perangkat untuk mempermudah administrasi untuk pengurusan sertifikat tanah, karena target penyelesaian sertifikat tanah masyarakat belum mencapai target.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur bersama Kakanwil BPN Prov. Sumbar Saiful, menyerahkan 10 sertifikat PTSL Hak Milik Masyarakat, 1 Sertifikat PTSL Wakaf Masjid, dan 2 Sertifikat PTSL Hak Pakai Pemerintah Kota Padang. [isr]

 

Simak berita Kabapedia.com di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.