Oleh: Dilla Hendriani
Reformasi birokrasi merupakan proses awal dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good governance). Reformasi birokrasi dimaknai sebagai suatu perubahan besar dalam paradigma tata kelola pemerintahan, yang berkaitan dengan usaha untuk menciptakan sistem administrasi yang lebih efektif, sebagai instrumen dalam melakukan perubahan sosial, mencapai kesetaraan politik, keadilan sosial dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut Utomo (2011) reformasi birokrasi dapat digambarkan seperti tangga menuju puncak keberhasilan yaitu dengan meraih kepercayaan public melalui perbaikan yang bersifat kelembagaan seperti efisiensi dan simplifikasi prosedur kerja, peningkatan SDM, penanganan regulasi, peningkatan transparansi, akuntabilitas, pembentukan budaya hasil,dan pelayanan publik yang memuaskan.
Dalam reformasi birokrasi, penguatan akuntabilitas sangat diperlukan karena menjadi pendorong agar pemerintah lebih berkinerja untuk meningkatkan performa dalam pencapaian visi, misi, dan tujuan. Akuntabilitas merupakan pertanggungjawaban dengan menciptakan pengawasan melalui distribusi kekuasaan kepada berbagai Lembaga atau instansi pemerintah, sehingga mengurangi penumpukan kekuasaan sekaligus menciptakan kondisi yang saling mengawasi.
Salah satu instansi pemerintah yang telah melaksanakan reformasi birokrasi adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di tingkat pusat maupun daerah. Namun karena banyaknya Aparatur Sipil Negara yang telah menjalankan kinerja, akibatnya tidak selalu diikuti dengan kualitas penguatan akuntabilitas yang baik. Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pegawai pemerintahan (birokrat) yang bekerja pada instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, bertugas untuk menjalankan segala urusan administrasi, manajemen pemerintahan serta melayani kepentingan masyarakat.
Semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik, maka telah mendorong pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang jelas, tepat, teratur, dan efektif yang dikenal dengan dalam sistem penguatan akuntabilitas ASN. Penerapan sistem tersebut bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Dari penjelasan yang sudah dijelaskan diatas, saya beranggapan bahwa dalam penguatan akuntabilitas pada ASN juga masih sangat lemah, karena dengan seiring berjalannya waktu penyelenggaraan negara khususnya dalam penguatan akuntabilitas tersebut terus mengalami perubahan. Hal ini bersamaan dengan aktifnya peran serta masyarakat dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam pemerintahan, maka akan semakin besar pula tuntutan masyarakat kepada pemerintah untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, efektif, dan efisien.
Jika kinerja hanya dilihat dari dampaknya saja tanpa memahami proses maka bisa jadi kinerja yang ditunjukkan bukan semata-mata dari kebijakan atau program yang dijalankan namun dari hal lainnya, karena pengukuran kinerja erat kaitannya dengan proses pengelolaan dalam pencapaian.
Dalam penguatan akuntabilitas ini juga sering terjadi masalah terkait reformasi birokrasi pada ASN, dan dipengaruhi oleh faktor ekonomi yaitu seperti semakin lemahnya penguatan akuntabilitas kinerja Aparatur Sipil Negara yang mengakibatkan melemahnya iklim investasi, dan dipengaruhi juga oleh faktor politik yaitu dengan rendahnya penguatan akuntabilitas ini menyebabkan semakin rendahnya kepercayaan masyarakat pada pemerintah.
Baca juga: Menyiapkan Diri Menjadi Entrepreneur Muda
Kinerja Aparatur Negara sebagai pelaksana pembangunan, meliputi aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memiliki tujuan inti, yaitu peningkatan ketersediaan serta perluasan distribusi berbagai barang kebutuhan hidup yang pokok, seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, dan perlindungan keamanan peningkatan standar hidup. [***/Kpd]
Tentang Penulis: (Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas)
Simak berita Kabapedia.com di Google News