PSSI Resmi Sanksi PSM Makassar dan Persita Tangerang

oleh -1332 Dilihat
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. [Foto: Dok. PSSI]

Padang, Kabapedia.com – PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) resmi memberikan sanksi kepada dua tim peserta Liga 1 2023 usai laga yang mereka jalani pada Kamis 3 Agustus 2023. Kedua tim yang tidak beruntung itu adalah PSM Makassar dan Persita Tangerang.

Sanksi pertama diberikan kepada tim PSM Makassar usai tim Juku Eja menjamu Persik Kediri pada Kamis (3/8). Dalam laga yang digelar di Stadion Gelora BJ Habibie tersebut, PSM Makassar harus menelan pil pahit kekalahan 1-2 atas tim tamu Persik Kediri.

PSM diberikan sanksi denda berupa uang tunia sebesar Rp50 juta setelah Komdis PSSI menetepakan mereka melakukan pelanggaran dalam laga tersebut

“Jenis Pelanggaran: dalam pertandingan tersebut ada 5 orang pemain mendapatkan kartu kuning,” kata keterangan tertulis PSSI di laman resmi mereka pada Minggu (6/8).

Kemudian tim kedua yang diberikan sanksi adalah Persita Tanggerang yang menjamu Bhayangkara Presisi Indonesia FC pada Kamis (3/8). Dalam laga tersebut Persita harus menerima keunggulan Bhayangkara 0-1 melalui gol Matias Mier di Indomilk Arena Stadium.

Baca juga : Resmikan NasDem Tower, Surya Paloh Kenang Sumbar ‘Gudangnya’ Pahlawan dan Cendikiawan

Komisi Disiplin memberikan sanksi Rp20 juta kepada tim berjuluk Pendekar Cisadane ini usai melakukan pelanggaran di kompetisi Liga 1 2023 tersebut.

Baca juga : Bagaimana Nasib Sang Kapten Semen Padang FC Silvio Escobar? Delfiadri dan Win Bernadino Angkat Bicara

“Jenis Pelanggara adalah pelemparan kemasan minuman ke arah perangkat pertandingan di Tribun Selatan yang dilakukan oleh suporter Persita Tangerang,” katanya.

Baca juga : Buat Bangga!! Dua Pemain Semen Padang FC Perkuat Timnas di Piala Dunia U-17

Komisi Disiplin PSSI sendiri rutin melakukan pengawasan terhadap pertandingan Liga 1 2023 yang edang berjalan dan tidak sedikit tim yang telah menerima sanksi langsung akibat pelanggaran atau regulasi FIFA of the Law yang telah mereka langar dalam partandingan resmi tersebut.[R9/Kpd]

 

Simak berita Kabapedia.com di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.