Polda Sumbar Terbitkan Ratusan STTP Kampanye dalam 3 Minggu

oleh -729 Dilihat
Salah satu dari ratusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye bagi peserta pemilu yang dikeluarkan Polda Sumbar. [Foto: Dok. Ist]

Padang, Kabapedia.com – Selama tiga minggu sejak dimulainya kampanye sesuai tahapan Pemilu 2024, Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah menerbitkan ratusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye bagi peserta pemilu.

“Terhitung dari tanggal 28 November hingga tanggal 18 Desember 2023, Ditintelkam Polda Sumbar mengeluarkan 166 STTP Kampanye,” kata Dirintelkam Polda Sumbar Kombes Pol Sunarya, S.Ik melalui Plt. Kasi Yanmin Iptu Anthony, SH, Selasa (19/12/2023).

STTP Kampanye tersebut, diberikan kepada calon anggota legislatif tingkat Provinsi (DPRD), tingkat pusat (DPR RI), calon anggota DPD, serta kepada Tim Kampanye Daerah (TKD) calon presiden dan calon wakil presiden.

“Pelayanan STTP Kampanye ini, juga dipermudah dengan adanya Call Center Yanmin Ditintelkam Polda Sumbar, yakni dengan menghubungi nomor telepon WhatsApp 0822-4633-3001,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, hadirnya Call Center Yanmin dalam rangka mengoptimalkan pelayanan Polri, serta mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di tengah-tengah masyarakat.

“Dinamika dan problematika saat ini menuntut solusi serta terobosan kreatif dan inovatif yang berintegritas serta dedikasi tinggi untuk mewujudkan hasil yang maksimal dan permintaan pelayanan pengurusan perizinan akan meningkat di akhir tahun jelang kontestasi Pilpres 2024,” kata Dirintelkam Polda Sumbar Kombes Pol Sunarya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kampanye di Padang, Prabowo Ucapkan Janji Ini

Pihaknya berharap, terobosan kreatif dan inovatif layanan Call Center Yanmin ini dapat memberikan banyak kemudahan, efisiensi dan jangkauan yang lebih luas.

Apalagi, massa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sehingga kebutuhan akan perizinan dan pelayanan semakin tinggi terutama dengan adanya kontestasi politik. [isr]

 

Ikuti Kabapedia.com di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.