Pertamina Sidak Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi di Dharmasraya

oleh -561 Dilihat
Petugas menghitung tabung gas LPG 3 Kg

Padang, Kabapedia.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melakuakn tindak pengawasan dan penindakan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi dengan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Kabupaten Dharmasraya Sumatra Barat.

Sales Area Manager Wilayah Sumbar Narotama Aulia Fazri mengatakan dalam melakukan pencegahan pihaknya terus memperkuat sinergi dengan masyarakat, media, Aparat Penegak Hukum untuk mengawasi dan menindak kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi.

“Saya mengapresiasi masyarakat dan rekan-rekan media yang turut memberikan laporan kepada kami ketika ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam pendistribusian energi subsidi yang melibatkan Lembaga Penyalur Pertamina,” ujarnya.

Narotama menjelaskan laporan masyarakat terkait adanya dugaan ketidaksesuaian standard operasi penyaluran BBM Subsidi Bio Solar dan Pertalite di Kabupaten Dharmasraya.

Pihaknya  melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Selasa, (8/8) dini hari. Dalam sidak tersebut, tidak ditemukan aktivitas pembelian BBM subsidi ke dalam jeriken.

Pertamina Patra Niaga menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila menemukan SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.

Baca juga : Pertamina Pastikan Ketersedian Gas Bersubsidi di Kota Payakumbuh

Dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi, Pertamina telah menerapkan program subsidi tepat, selain itu CCTV selama 24 jam turut memantau aktivitas penyaluran BBM di SPBU.

Baca juga : Pertamina Tambah 240 Ribu Tabung LPG Bersubsidi di Sumbar

“Jangan pernah melakukan penyelewengan BBM bersubsidi, kami tidak segan memberi sanksi berat kepada SPBU jika terbukti melakukan pelanggaran. Kami juga telah mengingatkan kepada operator bahwa apabila ada temuan penyelewengan BBM maka yang paling dirugikan SPBU dan operator sendiri, karena SPBU akan disanksi dan operator dipecat,” tegas Naro.

“Saya minta kerja sama juga dari masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi dengan bijak dengan tidak membeli berlebih, menimbun, apalagi menjual kembali BBM bersubsidi karena itu merupakan tindak pidana,” tutup Naro. [R9/Kpd]

 

Ikuti Kabapedia.com di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.