Perda Infrastruktur Berkelanjutan Sumbar Disahkan, Ada Harapan Kebut Pengerjaan Jalan Tol Padang – Pekanbaru?

oleh -318 Dilihat
Penampakan salah satu seksi jalan tol ruas Padang - Pekanbaru di Sumbar. [Foto: Dok. Hutama Karya]

Padang, Kabapedia.com – Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Infrastruktur Berkelanjutan Sumbar. Regulasi ini telah disahkan DPRD bersama Pemprov Sumbar saat Rapat Paripurna, Jumat (6/1/2023).

Perda yang sejak rancangan ini digawangi Komisi IV DPRD Sumbar telah disahkan tepat waktu, sesuai instruksi Mendagri melalui surat Nomor 188, tertanggal 20 April 2022 lalu. Saat itu Mendagri memberikan beberapa catatan, perbaikan serta masukan kepada komisi terkait.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan merupakan salah satu dari tiga rancangan peraturan daerah, di luar Propemperda 2022 yang telah disampaikan oleh Mendagri untuk dilakukan fasilitasi,” beber Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin rapat paripurna.

Pimpinan DPRD Sumbar, Sekwan, Gubenur dan Sekdaprov saat menetapkanPerda Infrastruktur Berkelanjutan. Jumat (6/1/2023). [Foto. Dok. Humas DPRD]
Rapat ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah serta Wakil Ketua Irsyad Syafar, Indra Dt Rajolelo dan anggota DPRD lainnya.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, dengan adanya kepastian hukum tentang aturan pembangunan infrastruktur berkelanjutan diharapkan mampu memberikan jaminan bagi masyarakat.

“Untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur di daerah secara efektif, efisien dan berkelanjutan, maka Pemerintah Daerah menyusun rancangan-rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, bertujuan mempercepat penyediaan Infrastruktur,” ucap Mahyeldi.

Pembangunan infrastruktur berkelanjutan, sambung dia, untuk menyelesaikan hambatan yang timbul dalam penyediaan infrastruktur berkelanjutan, guna mencapai target pembangunan infrastruktur melalui tahapan perencanaan dan pelaksanaan yang terarah, terukur serta terintegrasi antara provinsi dan kabupaten/kota.

Seperti diketahui, pembangunan infrastruktur di wilayah Sumbar kerap terhambat oleh sejumlah masalah di lapangan, terutama untuk proyek infrastruktur yang membutuhkan waktu pembangunan lebih lama atau tahun jamak.

Baca Juga:Penjelasan Sekda Limapuluh Kota Terkait Penolakan Masyarakat Nagari Terhadap Pembangunan Jalan Tol Seksi Payakumbuh-Pangkalan

Salah satu pembangunan infrastruktur yang saat ini masih bermasalah adalah Jalan Tol Padang – Pekanbaru, yang berada di wilayah Sumbar. Pembangunan mega proyek tersebut bahkan hingga awal Januari tahun 2023 ini masih tersandung permasalah pembebasan lahan, baik Sesi 1 Padang – Sicincin dan juga Sesi 4 Payakumbuh – Pangkalan. [isr]

 

Simak berita Kabapedia.com di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.