Pengiriman Digagalkan Polda Riau, 14,87 Kg Sabu Bakal Diedarkan di Kota Padang

oleh -921 Dilihat
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo menghadirkan dua kurir narkoba yang ditangkap di Kabupaten Kampar, dalam konferensi pers, Rabu (9/7/2025). [Foto: Dok. Ist]

Pekanbaru, Kabapedia.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 14,87 kilogram yang rencananya bakal dikirim dan diedarkan ke Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Dua pria yang diduga sebagai kurir, masing-masing berinisial S (39) dan RAM (26), ditangkap tim Subdit III Ditresnarkoba di Jalan Cipta Karya Ujung, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada 1 Juli 2025 lalu.

Baca juga:

“Dari dua tersangka ini, kami mengamankan 15 bungkus besar sabu dengan berat bersih 14,87 kg,” ungkap Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo, dalam konferensi pers, Rabu (9/7/2025).

Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa kedua tersangka diketahui bekerja atas perintah seorang pria berinisial MF, yang kini masih dalam pengejaran. S dan RAM ditugaskan untuk menjemput sabu di wilayah Kampar dan mengantarkannya ke Kota Padang, Sumbar.

“Ini adalah pengiriman ketiga oleh jaringan ini. Dua pengiriman sebelumnya berhasil lolos dengan jumlah masing-masing 2 kg dan 4 kg,” terang Kombes Putu.

Diduga kuat, penerima sabu di Padang merupakan pelanggan tetap jaringan tersebut. Karena dua pengiriman sebelumnya dianggap sukses, kali ini para kurir diberi kepercayaan untuk membawa barang dalam jumlah lebih besar, yakni hampir 15 kilogram.

Dalam operasinya, para kurir tidak pernah bertemu langsung dengan penerima. Barang diletakkan di depan salah satu rumah sakit di Kota Padang, lalu titik koordinat lokasi dikirimkan kepada kurir lokal.

“Kurir hanya meletakkan barang, lalu memberikan koordinat lokasi. Mereka tidak pernah bertemu,” sambung Putu.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Innova dan uang tunai. Tersangka S mengaku menerima upah Rp7 juta per kilogram, sementara RAM memperoleh Rp5 juta untuk sekali pengiriman. Diketahui, RAM adalah sopir travel yang diajak oleh S untuk mengantar barang haram tersebut.

“RAM diajak oleh S, tapi dia tahu betul apa yang dibawanya,” tegas Kombes Putu.

Baca juga:

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara MF, yang diduga sebagai pemilik barang, masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian. [Bos]

 

Ikuti Kabapedia Network di  Google News dan KabaPadang 

No More Posts Available.

No more pages to load.