Padang, Kabapedia.com — Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Sumatera Barat menunjukkan tren positif. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi, Etty Rachmiyanthi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan baik. Realisasi penerimaan pajak periode Januari hingga Mei 2024 mencapai Rp2,28 triliun, atau 35,5% dari target APBN sebesar Rp6,44 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 1,24% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca juga:
- Layanan Perpajakan Berbasis NIK Diluncurkan: Bisa jadi NPWP, NPWP 16 Digit dan NITKU
- Segini Kepatuhan Penyampaian SPT Wajib Pajak Sumbar-Jambi
Pertumbuhan ini didorong oleh beberapa faktor utama, termasuk pemberlakuan tarif efektif PPh Pasal 21 mulai 1 Januari 2024, yang berkontribusi pada kenaikan penerimaan PPh Pasal 21, serta peningkatan setoran PPh Final dari instansi pemerintah. Secara regional, empat KPP Pratama di Sumatera Barat mengalami pertumbuhan positif, meski KPP Pratama Padang Satu mengalami kontraksi akibat penurunan setoran PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp241,2 miliar dibandingkan periode yang sama tahun 2023.
Mayoritas jenis pajak tumbuh positif selama Januari hingga Mei 2024. PPh Pasal 21 meningkat karena tarif efektif baru, sementara PPh Orang Pribadi naik seiring peningkatan pembayaran tahunan. PPh Final juga mengalami kenaikan, terutama dari sektor konstruksi. Namun, PPh Pasal 23 terkontraksi akibat penurunan setoran pada sektor pertambangan dan penggalian, dan PPh Pasal 25/29 Badan tumbuh negatif karena tingginya restitusi.
Secara sektoral, penerimaan pajak didominasi oleh lima sektor utama. Sektor perdagangan besar dan eceran mencatat capaian terbesar dengan Rp463,58 miliar. Sektor keuangan dan asuransi tumbuh positif, didorong oleh peningkatan pembayaran PPh Pasal 21. Sektor administrasi pemerintah juga mengalami pertumbuhan positif berkat perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah. Sementara itu, sektor industri pengolahan tumbuh negatif tetapi lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, dan sektor pengadaan listrik tumbuh sangat baik dengan kenaikan pembayaran PPh Pasal 21 serta pembayaran Jaminan Hari Tua, uang tebusan pensiun, dan uang pesangon.
Penerimaan pajak berdasarkan jenis WP juga menunjukkan variasi. Penerimaan WP Orang Pribadi mengalami penurunan akibat menurunnya daya beli masyarakat, imbas dari kontraksi sektor industri kelapa sawit. Sebaliknya, penerimaan dari WP Pemungut tumbuh positif didorong oleh peningkatan pembayaran PPN Pemungut atas belanja pemerintah yang dimulai sejak awal tahun.
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi juga melaporkan bahwa realisasi Pemutakhiran Data Mandiri untuk wilayah Provinsi Sumatera Barat hingga Mei 2024 telah mencapai 84,31%, dengan 1.189.402 WP yang sudah dipadankan dari target 1.414.839 WP. Pemadanan NIK menjadi NPWP bagi WP menjadi penting dan harus diselesaikan sebelum 30 Juni 2024 untuk memastikan WP pemotong/pemungut dapat menerbitkan bukti potong/faktur.
Baca juga:
- Penerimaan Pajak Sumbar hingga Agustus Rp3,56 Triliun
- Irwan Afriadi Sosok Penting di Balik Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar
Sebagai penutup, Etty Rachmiyanthi menegaskan pentingnya pemadanan NIK sebagai NPWP untuk mendukung kelancaran layanan perpajakan dan meminta WP yang belum melakukan pemadanan untuk segera menyelesaikannya. Penerimaan pajak yang solid ini diharapkan dapat terus berlanjut demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat. [isr]
Ikuti Google News dan berita Kabapedia Network di KabaPadang