Pemko Padang Buka Penerimaan 3.014 Formasi PPPK 2023

oleh -1797 Dilihat
Rekrutmen PPPK Guru 2023. [Grafis: Dok. Kabapedia.com]

Padang, Kabapedia.com – Pemerintahan (Pemko) Kota Padang telah umumkan penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Kesempatan ini dibuka kepada Warga Negara Republik Indonesia yang berminat dan memenuhi syarat.

Untuk rekrutmen pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 Pemko Padang mendapat jatah total sebanyak 2.362 formasi dengan 3 jenis struktur organisasi yang akan ditugaskan di lingkungan Pemerintah Kota Padang.

Alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemko Padang Tahun Anggaran 2023, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Formasi dengan rincian sebagai berikut:

1. Tenaga Guru: 2.362 formasi
2. Tenaga Kesehatan: 526 formasi
3. Tenaga Teknis: 126 formasi

Jumlah: 3.014 formasi

Rincian formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit kerja penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kota Padang Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum pada Lampiran I Pengumuman.

Sebanyak 3.014 formasi yang disediakan terbagi kedalam 19 jenis jabatan, di antaranya Tenaga Kesehatan, Tenaga Guru, Pranata Komputer dan lainnya.

PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia pelamar paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis atau 59 (lima puluh sembilan) tahun untuk formasi tenaga guru.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PPPK, PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta (termasuk BUMN/BUMD).

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

a. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri;

b. Pelamar memiliki Ijazah asli dan Trankrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri; atau

c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Transkrip Nilai dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

7. Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.

10. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK. prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.

12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

13. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

14. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia

15. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat- obatan terlarang atau sejenisnya.

16. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

17. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada seleksi PPPK dengan ketentuan:

a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

b. pada saat pelamaran, penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:

1) Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari secara mandiri dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

18. Setiap Pelamar hanya dapat melakukan pendaftaran pada 1 (satu) instansi, 1 (satu) jenis jabatan dan/atau 1 (satu) jenis jalur kebutuhan;

PERSYARATAN KHUSUS

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK, terdiri dari :

1. PPPK Tenaga Guru Persyaratan khusus bagi Pelamar PPPK Guru, yaitu :

a. Jenis kebutuhan PPPK Guru tahun 2023 terdiri atas :

1) Kebutuhan khusus; dan
2) Kebutuhan umum.

b. Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi:

1) Pelamar prioritas. Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK guru periode sebelumnya;

2) Eks THK-II.

Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK – II pada Badan Kepegawaian Negara; dan Guru non Aparatur Sipil Negara pada sekolah negeri

3) Guru non ASN. dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Baca juga: Seleksi Guru PPPK Tahun 2023 Dibuka, Pemda Buka 296.059 Formasi

Masih terdapat banyak ketentuan dan persyaratan khusus lainnya, untuk pengumuman lebih lengkap silahkan baca pada link berikut ini. [isr]

 

Ikuti Kabapedia.com di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.