Padang, Kabapedia.com – Perseteruan hukum antara dua kubu pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Padang (YPTP), Kampus Universitas Ekasakti (UNES) Padang telah berakhir. Kesepakatan damai dinilai sebagai titik awal untuk kembali memajukan kampus tersebut.
Kedua belah pihak sepakat berdamai setelah berhasilnya mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, pada Kamis (4/1/2024) lalu. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Ketua Yayasan periode 2022-2027, Andi Syahrum Makkurade dengan Sekretaris Yayasan Periode 2017-2022 Otong Rosadi, dengan Hakim Mediator Bakri SH, MHum.
Otong Rosadi mengungkapkan, mediasi merupakan mekanisme yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Dirinya sangat bersyukur proses mediasi yang memakan waktu hampir satu bulan akhirnya berbuah manis.
“Syukur Alhamdulillah di mediasi yang punya durasi waktu satu bulan ini para pihak sepakat untuk berdamai. Tentu saja faktor utamanya dari pak ketua ya (Andi Syahrum Makkurade),” ujar Otong Rosadi kepada awak media.
Dia juga mengungkapkan, tentunya ada rencana Allah dalam perdamaian ini. Dalam perjalannya kedua belah pihak saling menghormati demi kemajuan yayasan dan kampus.
“Jajaran kepengurusan menerima upaya. Memang sepertinya Allah menolong ya. Bagaimanapun ini untuk kebaikan kampus yayasan,” jelas dia.
Lebih jauh Otong berharap agar perdamaian mesti disyukuri semua pihak dan menjadi salah satu upaya untuk lebih memajukan UNES Padang kedepannya.
“Saya pikir ini titik awal bagi kampus untuk lebih maju lagi karena memang yang sudah maju sekarang ini, ini sesuatu yang harus disyukuri oleh semua pihak,” tutup dia.
Sementara itu, Ketua YPTP Andi Syahrum Makkurade berharap setelah terjalinnya perdamaian di antara kedua belah pihak, tidak ada lagi oknum-oknum yang mencoba merusak tatanan akademik, sehingga nama baik kampus tetap terjaga.
Dia berharap proses belajar mengajar berjalan dengan baik, kampus tetap eksis, mahasiswa semakin berminat untuk kuliah di Universitas Ekasakti, serta kampus semakin berjaya. Karena kampus orientasi sosial dan tempat pengabdian kita semua untuk mencari ilmu dan mencari nafkah.
Sebelumnya Kuasa Hukum Andi Syahrum Makkurade, Rahmat Indra Sakti SH kepada media menyampaikan, kesepakatan yang telah dijalin yakni pengembalian aset yayasan yang dipegang oleh pengurus kepada pengurus baru.
Aset yang dikembalikan yakni pengembalian dana PT Kelas Dunia Ekasakti, 30 buah sertifikat yang berlokasi di sekitar kampus Jalan Bandar Purus Kota Padang, 40 buah sertifikat berada di lokasi By Pass Kota Padang
Kemudian aset lainnya berupa mobil satu unit Toyota Camry, satu unit Toyota Fortuner, satu unit Honda CRV, satu unit Toyota Alphard, satu unit Toyota Avanza Veloz dan satu unit Suzuki APV. Terakhir laporan audit Akuntan Publik periode sebelumnya.
Baca juga:
“Alhamdulillah kesepakatan berdamai antara kedua belah pihak sudah terjalin dengan syarat-syarat yang sudah disepakati. Beberapa item aset yayasan sudah 90 persen diserahkan kepada pengurus baru. Pihak Pak Hendri Mappesona berjanji, seluruh aset diserahkan pada akhir Januari ini,” ucapnya. [isr]
Ikuti Kabapedia.com di Google News