Nah Lho!! ‘Ahli Hisap’ Sumbar Doyan Beli Rokok Ilegal

oleh -638 Dilihat
Perokok. Ilustrasi [Foto: Ist]

Padang, Kabapedia.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pabean B Teluk Bayur berhasil menyita barang ilegal senilai Rp8,8 miliar. Dari total tersebut, sebagian besar merupakan rokok ilegal tanpa cukai.

Untuk diketahui, total nilai tembakau tanpa cukai yang ditertibkan pihak Bea Cukai sepanjang 2022 di wilayah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menjadi yang terbesar dibandingkan barang ilegal lainnya. Fakta ini tentunya menunjukkan kalau para perokok alias ‘ahli hisap’ di Sumbar sangat doyan dengan rokok ilegal tanpa cukai.

Bahkan tembakau tanpa cukai ini berhasil ditindak bea cukai sebanyak 402 kali sepanjang tahun 2022, dan nilai keuangan yang berhasil diselamatkan dari penggelapan ini adalah Rp8,5 miliar.

Plh Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Padang, Hendro Yulianto mengungkapkan, penindakan tembakau ilegal ini mencapai 92,79 persen dari penindakan yang dilakukan pihaknya.

Sementara sisanya penertiban yang dilakukan terhadap alat bantu sex dan barang pornografi ini mencapai 2,9 persen, MMEA sebesar 1,63 persen, alat kesehatan 0,7 persen dan barang lainnya 1,86 persen.

Selain itu penindakan terhadap barang impor yang ilegal sebanyak 28 Surat Bukti Penindakan senilai Rp298.345.097 berupa alat bantu sex dan barang pornografi yang masuk ke Sumbar dan lainnya.

Total jumlah penindakan yang dilakukan sepanjang 2022 ini, lanjutnya lebih sedikit dibandingkan tahun 2021 sebanyak 478 bahkan pada tahun 496 kali di tahun 2020.

Sebelumnya KPPBC Teluk Bayur mencatat penerimaan institusi tersebut sepanjang 2022 ini mencapai Rp3.055.249.042.000 atau Rp3,05 triliun. Penerimaan ini lebih besar dari target yang dibebankan kepada Bea Cukai Teluk Bayur yakni Rp2.945.797.165.674 atau Rp2,9 triliun.

“Alhamdulillah untuk penerimaan Bea Cukai Teluk Bayur pada tahun ini melebihi target yang telah ditetapkan di awal tahun dan realisasi kita mencapai 103,72 persen,” kata dia.

Untuk penerimaan tahun ini, pihaknya merinci untuk bea masuk pada tahun ini mencapai Rp8.516.758.000 dibandingkan dengan target 8.051.053.878.

Sementara untuk bea keluar Bea Cukai Teluk Bayur ditargetkan pada 2022 sebesar Rp2.937.746.111.796 sementara realisasi hingga Desember 2022 sebesar Rp3.046.708.828.000 atau Rp3,04 triliun.

Baca Juga: Termasuk Soal LGBT, Gubernur Sumbar Turut Minta 3.900 Mahasiswa KKN UNP Jawab Permasalahan Daerah

Kemudian penerimaan cukai yang diraih Bea Cukai Teluk Bayur sepanjang 2022 sebesar Rp23.456.000. “Untuk 2022 kita tidak diberikan target namun capaian di tahun ini sebesar Rp23,4 juta,” kata dia.

“Secara kumulatif penerimaan bea cukai mencatat pertumbuhan positif dan dibukanya kembali penerbangan internasional dari Bandara Internasional Minangkabau membuat potensi penerimaan bertambah,” tambah dia. [R9/Kpd]

 

Simak berita Kabapedia.com di Google News